Helo Indonesia

Lahan Sawah Tak Bisa Lagi Dialihfungsikan, 8 Provinsi Resmi Jadi LSD

Rabu, 11 Februari 2026 18:59
    Bagikan  
Lahan Sawah Tak Bisa Lagi Dialihfungsikan, 8 Provinsi Resmi Jadi LSD

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Regulasi baru ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta.

Adapun delapan provinsi yang telah resmi masuk dalam peta LSD yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Nusron, total luas LSD di delapan provinsi tersebut mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional seluas sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen total sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut.

“Sejak 2021, alih fungsi lahan di delapan provinsi ini dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol. Dengan LSD, penurunan alih fungsi lahan bisa ditekan hingga sekitar 0,05 persen setiap tahunnya,” jelasnya.

Selain delapan provinsi yang telah terkunci sebagai LSD, pemerintah menargetkan 12 provinsi lainnya ditetapkan pada akhir kuartal pertama (Q1) atau Maret 2026. Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi ini dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji. Begitu juga 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung akhir Q2, sehingga pertengahan tahun ini semuanya sudah clean and clear,” tegas Nusron.

Dengan demikian, total 29 provinsi akan menyusul dalam penetapan LSD secara bertahap hingga pertengahan 2026.
Kewenangan Beralih ke Pusat
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 adalah perubahan kewenangan alih fungsi lahan. Jika sebelumnya berada di pemerintah daerah, kini kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.

Menko Pangan Zulkifli Hasan selaku pimpinan Rakortas menjelaskan, revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas tingginya laju alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

“Tujuan Perpres ini untuk mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B,” ujar Zulkifli Hasan.

Dalam aturan tersebut juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), hingga penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta pemutakhiran datanya secara berkala.

Rakortas ini turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional demi mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia di masa mendatang.

(Rohman)