Helo Indonesia

Belum Punya Alat Uji, Taksi Listrik di Bandarlampung Harus KIR ke Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 19:59
    Bagikan  
Belum Punya Alat Uji, Taksi Listrik di Bandarlampung Harus KIR ke Jakarta

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung Andy Koenang ( Foto Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Kehadiran 400 unit taksi online berbasis kendaraan listrik yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung direncanakan mulai beroperasi pada 2026 di Kota Bandarlampung.

Namun, uji KIR untuk taksi listrik tersebut masih harus dilakukan di luar daerah karena keterbatasan fasilitas pengujian di Lampung.

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Andy Koenang, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR, termasuk mobil taksi berbasis tenaga listrik yang nantinya beroperasi di jalan raya.
“Mobil listrik tetap wajib diuji. Perbedaannya hanya pada sumber energinya. Jika biasanya menggunakan bensin atau solar, kendaraan ini menggunakan listrik.

Namun, secara fungsi kendaraan tetap sama,” kata Andy, Jumat (13/2/2026), di Jalan Pagar Terminal Rajabasa.
Menurutnya, kendaraan listrik memiliki kelebihan dari sisi ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang. Meski demikian, kewajiban uji kelayakan jalan tetap berlaku.

Ia menjelaskan, untuk uji KIR kendaraan taksi listrik, pihaknya saat ini hanya dapat memfasilitasi pendaftaran dan pendataan. Sementara proses pengujian fisik harus dilakukan di balai uji yang telah memiliki peralatan khusus kendaraan listrik, seperti di Jakarta. Pasalnya, di Lampung belum tersedia alat khusus untuk pengujian mobil listrik.

“Kami masih menunggu kapan kendaraan tersebut mulai beroperasi. Jika sudah siap, akan didata berapa jumlah taksi berbasis tenaga listrik yang direncanakan Pemprov Lampung,” jelasnya.

Selanjutnya, UPT KIR Dishub Bandarlampung akan merekomendasikan nomor uji kendaraan untuk dilakukan pengujian di balai uji di Jakarta yang telah memiliki fasilitas lengkap.
Andy menambahkan, apabila Pemerintah Kota Bandarlampung ingin memiliki alat uji kendaraan listrik sendiri, dibutuhkan anggaran yang cukup besar.

Namun, hal tersebut juga harus mempertimbangkan jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di daerah tersebut.
“Untuk sementara, kendaraan listrik di Bandarlampung masih terbatas. Jika jumlahnya sudah banyak, tentu akan dipertimbangkan untuk pengajuan pengadaan alat uji,” tandasnya.
(Hajim)