LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Semakin banyak bukit yang jadi resapan air digerus pengusaha untuk tambang galian C dan pembangunan perumahan. Wali Kota Eva Dwiana siap bertindak tegas jika diberi wewenang pengawasan oleh Pemprov Lampung.
Menurut Eva Dwiana, persoalan utama saat ini terletak pada kewenangan. Sejumlah bukit yang berada di wilayah administrasi kota justru berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Jika memang pengawasan bukit-bukit itu menjadi kewenangan provinsi dan kami diberi ruang untuk terlibat, insya Allah kami siap bertindak,” tandas Eva Dwiana kepada Heloindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).
Dia mengaku sedih. Bukit yang dulu hijau dengan pemandangan indah sekarang rusak digerus penambang ilegal, lereng-lerengnya terkelupas, vegetasi hilang. "Sangat berbahaya bagi keseimbangan lingkungan kota,” tuturnya
Ia menyampaikan, Pemkot Bandarlampung siap bersinergi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang telah menyebabkan kerusakan serius pada bukit-bukit penyangga kota.
Wali Kota Eva telah menugaskan Asisten I Pemerintah Kota Bandarlampung, Wilson, untuk meninjau langsung lokasi-lokasi yang masih terindikasi adanya aktivitas penambangan. “Namun sebelumnya berkoordinasi dengan Pemprov Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, peninjauan akan difokuskan pada wilayah yang informasinya telah disegel, namun diduga masih terdapat aktivitas penambangan di dalamnya. “Kita akan tinjau lagi wilayah mana yang masih ada penambangan," katanya.
Dia mendengar ada tambang yang sudah disegel, tapi masih ada kegiatan di dalamnya. Inilah yang menyebabkan hilangnya daerah resapan air. Padahal bukit-bukit itu adalah penyangga utama air hujan sebelum mengalir ke kawasan permukiman,” jelasnya.
Eva Dwiana mencontohkan kerusakan bukit yang terjadi di kawasan Campang Raya, Sukabumi, serta Bukit Camang di Kedamaian. Menurutnya, sebagian besar bukit di kawasan tersebut telah digerus, bahkan diarahkan untuk rencana pembangunan perumahan dan pusat perbelanjaan.
“Semua izinnya harus dilihat dengan jelas dan transparan. Jangan sampai bukit dikorbankan atas nama pembangunan, sementara masyarakat yang menanggung risiko banjir dan longsor,” pungkasnya. (Hajim)
