Helo Indonesia

Ditolak Rujuk, Aksi Brutal Air Keras Gegerkan Tubaba

Jumat, 20 Maret 2026 12:42
    Bagikan  
Ditolak Rujuk, Aksi Brutal Air Keras Gegerkan Tubaba

Foto humas polres

LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM----
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat, (Tubaba) Lampung, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang sempat buron selama beberapa bulan.

Pelaku berinisial YO (46), warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di SPBU Rumbia, Lampung Tengah.

Sementara itu, korban diketahui berinisial SN (54), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Tiyuh Tirta Kencana.

“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari rumah adiknya di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban hingga membuatnya terjatuh.

“Korban merasa kepanasan dan meminta pertolongan warga sekitar untuk menyiramkan air. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya Mapolres Tubaba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia tidak terima karena korban menolak untuk kembali menjalin hubungan dengannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) atau Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Juherdi.

(Rohman)