Helo Indonesia

Sidang Kredit Sritex, Kuasa Hukum: Auditor dan OJK Terkecoh, Bankir Jadi Korban

Jumat, 27 Maret 2026 19:32
    Bagikan  
Sidang Kredit Sritex, Kuasa Hukum: Auditor dan OJK Terkecoh, Bankir Jadi Korban

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian SCF Bank Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 25 Maret 2026 lalu

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tabir gelap dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada raksasa tekstil Sritex kian terkuak.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 25 Maret 2026 sebuah fakta mencengangkan muncul: jika lembaga pengawas sekelas OJK dan auditor independen sekaliber BDO saja terkecoh. Lalu, adilkah para bankir dijadikan tumbal?

Demikian disampaikan Yudi Riyanto SH SE LLM Kuasa Hukum terdakwa Supriyatno (Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023) saat melontarkan kritik dan sanggahan terhadap konstruksi hukum yang menyudutkan kliennya.

Baca juga: Dokumen Rampung, Duet Jateng-DIY Resmi Daftar Tuan Rumah PON XXIII Senin Depan

Dia menegaskan, apa yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan murni risiko bisnis yang diawali oleh laporan keuangan yang tampak "cantik" di mata publik.

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat tambahan empat saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain pihak auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan Sritex serta mantan pegawai Sritex dan anak usaha Sritex.

Sebagai catatan, JPU mendakwa personel Bank Jateng atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga telah mengetahui adanya dugaan manipulasi atas kondisi laporan keuangan Sritex namun tetap memproses pemberian fasilitas SCF kepada Sritex.

Namun dalam persidangan justru terungkap, auditor BDO memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Sritex tahun 2017, 2018, dan 2019. Artinya, secara profesional, tidak ditemukan penyimpangan atau manipulasi utang.

Menurut Yudi, tak ada satupun personel Bank Jateng atau bahkan personel perbankan besar lainnya baik swasta maupun pemerintah, yang berhasil mengidentifikasi adanya dugaan manipulasi ini sedari awal sebagaimana didakwakan oleh JPU. Bahkan auditor dan OJK saja tidak menemukan adanya penyimpangan

"Wajar jika pihak perbankan berpendapat demikian. Sritex adalah perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa. Laporan keuangannya sudah melewati filter OJK. Jika auditor dan OJK saja tidak menemukan penyimpangan, lalu bagaimana mungkin personel bank diminta memikul tanggung jawab pidana atas manipulasi yang tidak terdeteksi?" tegas Yudi dalam keterangannya Jumat 27 Maret 2026.

Tak Sempurna

Dia menambahkan, keterangan yang disampaikan oleh pihak auditor dalam persidangan juga pada dasarnya mengungkap fakta bahwa di dalam melakukan proses audit, tidak sepenuhnya dilakukan secara sempurna karena konfirmasi kebenaran data terkait keadaan keuangan Sritex serta transaksi dengan pihak afiliasi, tidak bisa dipastikan sumber perolehan datanya.

''Seharusnya pihak auditor lebih berhati-hati karena hasil audit laporan keuangan ini nantinya akan menjadi konsumsi publik, antara lain para pembeli saham dan juga investor, termasuk dalam hal ini pihak perbankan,'' tambah Yudi bersama tim yang beranggotakan Panji Pridyanggoro SH, Adityawardhana Putra SH LLM, dan Agung Gumelar Sumenda SH LLM.

Baca juga: Ngejalang: Tradisi Melangitkan Doa, Merawat Silaturahmi Lebaran di Pesisir Barat

Terkait tudingan Jaksa mengenai invoice fiktif, saksi-saksi dari pihak Sritex (Christanto dan Ghanni) justru memberikan keterangan yang mematahkan dakwaan. Mereka menyebut invoice tersebut nyata, namun merupakan gabungan dari beberapa supplier untuk memudahkan proses sistem otomasi di Bank Jateng.

Lebih lanjut, saksi menegaskan tidak ada interaksi langsung atau intervensi dari Supriyatno dalam pemberian fasilitas tersebut. Semua berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dilakukan secara berjenjang oleh tim analis.

''Semua sudah dilakukan sesuai SOP dan prosedur, jadi ini merupakan keputusan bisnis dan tidak ada unsur pidananya,'' tandasnya.

Menurut kuasa hukum, Supriyatno justru penyelamat aset dan turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Di bawah kepemimpinan Supriyatno (2014-2023), Bank Jateng mencatatkan prestasi gemilang yaitu pertumbuhan Aset yang meroket lebih dari Rp50 Triliun. Selain itu, bank pelat merah ini dinobatkan sebagai BPD Terbaik (Majalah Investor) dan BUMD Terbaik (The Asian Post).

"Sangat ironis. Seseorang yang memberikan kontribusi besar bagi PAD Jawa Tengah , kini justru menjadi 'korban' hanya karena adanya kredit yang dianggap macet akibar proses pialit Sritexi" tambah tim kuasa hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada 31 Maret dan 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Akankah fakta-fakta baru akan semakin membebaskan para bankir dari jerat pidana? (Aji)