KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pengurus Koperasi Bhakti Makmur Jaya yang berada di wilayah Boja, Kabupaten Kendal, saat ini tengah mempersiapkan langkah penataan ulang sistem pembayaran kepada para anggotanya.
Proses ini dilakukan oleh jajaran sekretaris, bendahara, pengawas, bersama tim ekonomi dan tim hukum guna memastikan hak anggota tetap terpenuhi.
Dalam klarifikasi terbuka, kuasa hukum koperasi, Dr Megawati Prabowo SH MKn MH, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merancang skema restrukturisasi yang akan mengatur pola pembayaran dengan mekanisme serta jangka waktu tertentu.
Baca juga: Wonosobo Punya Magnet Baru, Museum Daerah Jadi Primadona Wisata Edukasi di Libur Lebaran 2026
Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keterlambatan pencairan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang sebelumnya dikeluhkan oleh anggota.
"Untuk menjamin segala hak para anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya terpenuhi dengan baik, kami akan menerapkan skema restrukturisasi yakni skema pembayaran para anggota koperasi dengan jangka waktu dan metode pembayaran tertentu," katanya melalui rilis Sabtu 28 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab koperasi agar seluruh kewajiban kepada anggota dapat diselesaikan secara terukur dan sistematis. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota atas belum terpenuhinya pencairan dana menjelang Hari Raya 2026.
"Sekretaris, bendahara dan pengawas beserta tim ekonomi dan hukum Koperasi Bhakti Makmur Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada semua anggota koperasi atas tidak terpenuhinya hak para anggota koperasi pada menjelang Hari Raya Tahun 2026.," ujarnya.
Megawati mengungkapkan, banyaknya jumlah anggota menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pencairan membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, penyusunan skema restrukturisasi akan dilakukan secara matang sebelum nantinya diterapkan.
"Maka kami memerlukan waktu dalam proses penyusunan restrukturisasi, sehingga selanjutnya kami akan membuat undangan bertahap yang ditujukan kepada semua anggota koperasi dalam penyusunan rencana perdamaian, agar bisa maksimal menyelesaikan semua kewajiban koperasi kepada semua anggota," ungkap Megawati.
Ia juga menyebut, keterlambatan pencairan dana Sihara, karena adanya kondisi masalah internal kepengurusan Koperasi yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus, yang mengakibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya mengalami kerugian.
"Atas kejadian tersebut, baik sekretaris, bendahara dan pengawas yang didampingi tim ekonomi dan hukum koperasi akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Megawati.
Baca juga: Kota Lama Jadi Magnet Wisata Utama Lebaran, Wali Kota Siapkan Revitalisasi Lanjutan
Megawati menegaskan, pihaknya tetap akan berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan memenuhi semua hak dan kewajiban para anggota koperasi sesuai tujuan Koperasi yang tersebut dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyebutkan,
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Susun Restrukturisasi
Sementara itu, Bendahara Koperasi, Mora Sandhy Purwandono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan internal tersebut ke kepolisian daerah Jawa Tengah. Laporan itu dilakukan bersama tim kuasa hukum sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah.
Baca juga: BPKN RI Apresiasi Langkah Tegas KPPU Bongkar Kartel Pinjol, Ferry: Picu Penderitaan Sosial
Ia menambahkan, tim ekonomi dan hukum yang telah ditunjuk saat ini sedang bekerja menyusun skema restrukturisasi secara intensif. Ditargetkan dalam waktu sekitar dua pekan, proses penyusunan dapat diselesaikan sehingga koperasi dapat segera menggelar konferensi pers dan rapat anggota tahunan untuk menyampaikan hasilnya kepada seluruh anggota.
"Masalah kericuhan koperasi, kami sudah menunjuk Tim Ekonomi dan Hukum, yakni Dr Megawati Prabowo SH MKn MH, untuk proses restrukturisasi koperasi dalam metode pembayaran kepada anggota. Tim ekonomi dan hukum dalam jangka waktu kurang lebih setengah bulan akan menyelesaikan tahap penyusunan, sehingga secepatnya akan buat presscon dan buat RAT dengan semua anggota," pungkasnya. (Aji)
