LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Menyikapi dinamika geopolitik, Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan menyusul efisiensi anggaran imbas konflik Timur Tengah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu bisa menghemat 1/5 penggunaan BBM sehari-hari dan mulai dilaksanakan Jumat depan, April 2026. Dia mengatakan itu lewat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/2/2026)
Kebijakan WFH ASN ini berlaku pada 1 April 2026 pada instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat. Pengaturan teknisnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
Alasan dipilih hari Jumat, aktivitas hari itu cenderung lebih singkat. “Dipilih hari Jumat karena beban kerjanya relatif lebih ringan, tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis,” ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto berkoordinasi lebih dulu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja fleksibel berbasis digital, terutama setelah pandemi COVID-19.
Pemerintah, lanjut Airlangga, ingin mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, termasuk pengurangan mobilitas harian ASN.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap beroperasi normal seperti biasa. Layanan kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan tetap berjalan dari kantor atau lapangan guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk dapat menerapkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara itu, perguruan tinggi akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kebijakan masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja ASN. (HBM)
