LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Sebanyak 200 mobil taksi listrik ramah lingkungan merk Green SM buatan Vietnam mendaftarkan uji kendaraan atau KIR (kiur) di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Terminal Rajabasa.
UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung membuka pelayanan uji KIR mobil listrik setelah perusahaan PT Alhadi Lampung Sumber Energy mengajukan permohonan uji kelayakan mobil taksi listriknya pada April lalu.

UPT KIR Andy Irawan Koenang,
Akhirnya, terhitung sejak 7 Mei 2026, pemilik kendaraan listrik Kota Bandarlampung sudah dapat mendaftar uji kelayakan di UPT KIR setempat, kata Kepala UPT KIR Andy Irawan Koenang, Kamis.( 7/5/2026).
Sebelumnya, UPT KIR hanya melayani kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM. Namun kini bisa melayani pendaftaran uji kelayakan untuk kendaraan listrik, kata Andy, Kamis.(7/5/2026).
"Mengingat belum ada alat uji khusus kendaraan listrik, kami awalnya menyarankan perusahaan uji kelayakan di Pulau Jawa. Tapi setelah koordinasi, pihak perusahaan tidak mengetahui temparnya,” ujar Andi.

Pemerintah Kota akhirnya menemukan solusi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 tentang Uji Berkala dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, kendaraan bisa dilakukan satu tahun setelah STNK terbit, katanya.
“Artinya, untuk satu tahun pertama hanya cukup melakukan pendaftaran di Kantor KIR. Dan ini bisa dilakukan di UPT KIR Bandarlampung sesuai dengan wilayah operasional kendaraan listrik tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, ini langkah adaptasi terhadap perkembangan kendaraan lingkungan. Jadi untuk kendaraan listrik yang baru beroperasi, pemilik cukup mendaftar dulu di UPT KIR Bandarlampung tanpa harus langsung uji fisik.
"Setelah satu tahun, baru wajib dilakukan uji berkala sesuai ketentuan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pusat agar ke depan fasilitas pengujian listrik bisa tersedia di Bandar Lampung,” terang Andy Irawan Koenang Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung.
Sementara itu, jumlah kendaraan listrik yang sudah mendaftarkan KIR pertama sebanyak 200 unit dan dilakukan secara bertahap. "Setelah terdaftar, kendaraan tersebut bisa beroperasi selama satu tahun sejak STNK terbit. Baru di tahun berikutnya, pemilik diwajibkan mengikuti uji berkala, ujarnya.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mendukung kehadiran taksi listrik Green SM. Dia hanya menitipkan pesan agar drivernya dapat merekrut warga Bandarlampung dan 30 persen perempuan.
"Kami sudah menyiapkan pool di seputaran Jl Bypass Soekarno Hatta dan memiliki fasilitas showroom. Yang pasti, kehadiran taksi ini akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat Kota Bandarlampung," tuturnya.
Menurut Dr ( Cand) Hadi Saputra, direktur PT Alhadi Lampung Sumber Energy, taksi listrik ini merupakan program pemerintah pusat tentang energi yang terbarukan.
Kata dia, Kota Bandarlampung cocok karena ada kedekatan geografis dan nilai-nilai budaya yang serupa antara Indonesia dan Vietnam.
"Dengan beralih kendaraan umum dari BBM ke tenaga listrik, kami sangat optimis taksi listrik dapat berkembang, apalagi adanya perubahan geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada pembatasan BBM," terangnya. (Hajim)
