Helo Indonesia

Kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dirjen Pajak, Ungkap Sindikat Materai Palsu lebih dari Rp 1 Triliun

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 21 menit lalu
    Bagikan  
Lintas provinsi
heloindonesia

Lintas provinsi - Polda Metro Jaya dan Dirjen Pajak bekerja sama dalam membongkar materai palsu.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Polda Metro Jaya melakukan joint investigation, mengungkap sindikat lintas provinsi dalam produksi dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,03 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberi penghargaan atas sinergi Polda Metro Jaya dan instansinya, dalam penanganan perkara materai palsu yang berkaitan dengan penerimaan negara sekaligus perlindungan masyarakat.

"Kapolda menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Dirjen Pajak. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama, sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani tindak pidana yang berdampak luas," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono dalam keterangan pers, pada Rabu (19/8/2026) di Jakarta.

Dia katakan, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 3 Perkara Kekerasan Seksual dan Perdagangan Perempuan

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. "Berdasarkan perhitungan terhadap barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun," ujarnya.

Juga, katanya, hasil pendalaman menunjukkan jaringan tersebut telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaska, bahwa penanganan meterai palsu bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” ucap Bimo.