LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menuai sorotan.
Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program nasional tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Tak hanya itu, sedikitnya dua dapur juga diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi negara.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perizinan, tata ruang, hingga perlindungan lahan pertanian yang menjadi penyangga ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sedikitnya dua dapur MBG yang berlokasi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Kedua lokasi itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sekaligus memanfaatkan lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan, kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lurah Mulya Asri, Eko Nurhidayat, membenarkan bahwa salah satu dapur MBG di wilayahnya hingga kini belum mengantongi izin lingkungan yang tuntas.
"Memang sempat kami buatkan terkait izin tersebut, tetapi sampai saat ini belum ditandatangani. Menurut keterangan pemilik dapur, seluruh perizinan sedang diurus oleh pihak provinsi," kata Eko saat dikonfirmasi.
Ia juga mengaku pemerintah kelurahan belum mengetahui secara pasti sistem pengelolaan limbah dari operasional dapur tersebut.
"Kami juga tidak mengetahui limbah makanan itu dibuang ke mana, apakah ke saluran irigasi atau ke tempat lain. Sementara terkait LP2B, pemilik pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan sudah dibalik nama kan melalui BPN," ujarnya.
Sorotan serupa muncul di Kelurahan Daya Murni. Sebuah dapur MBG di wilayah itu juga diduga berdiri di atas kawasan LP2B. Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu verifikasi dari instansi yang berwenang.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Tubaba, Sayu Made, mengatakan pihaknya belum pernah menerima permohonan alih fungsi lahan untuk lokasi tersebut.
"Kami belum menerima informasi maupun permohonan alih fungsi lahan tersebut. Yang saya ingat lokasinya berada di sekitar kawasan perairan," katanya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, sumber yang memahami ketentuan operasional SPPG menyebut setiap dapur MBG wajib memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari legalitas lahan, status kepemilikan, kelengkapan perizinan, hingga persyaratan teknis operasional.
Menurutnya, apabila benar dapur MBG dibangun di atas kawasan LP2B tanpa melalui mekanisme alih fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka penggunaan lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi.
Data Dinas TPHP Tubaba mencatat luas kawasan LP2B di kabupaten tersebut mencapai 9.935 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan. Kawasan ini ditetapkan sebagai lahan strategis yang harus dipertahankan guna menjamin keberlanjutan produksi pangan.
Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B.
"Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada Dinas TPHP agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan," ujarnya.
Sarwo menegaskan bahwa apabila terdapat rencana alih fungsi lahan LP2B, seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kasus dugaan belum lengkapnya perizinan serta pemanfaatan kawasan LP2B oleh dapur MBG ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah pusat.
Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun di sisi lain seluruh pelaksanaannya tetap dituntut mematuhi aturan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Rohman)
