Helo Indonesia

Pembelian Material Revitalisasi Sekolah Diarahkan ke Satu Toko

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 22 menit lalu
    Bagikan  
REVITALISASI
HELO LAMPUNG

REVITALISASI - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Beberapa pengelola proyek revitalisasi 13 sekolah negeri mengaku pembelian material "diarahkan" hanya ke satu Toko, yakni Toko Kencana di Jalan By Pass Soeta, Kota Bandarlampung. Ke-13 sekolah yang direvitalisasi terdiri dari 11 SDN negeri dan 2 SMP negeri. 

Selain berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun berjalan, perhatian juga tertuju pada proses pengadaan serta spesifikasi material.

Program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, mulai dari rehabilitasi ruang kelas atau ruang belajar, perbaikan fasilitas sekolah hingga pembangunan gedung baru.

Dalam pelaksanaannya, material yang digunakan semestinya mengacu pada dokumen Perencanaan dan kontrak pekerjaan, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.ditentukan

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul keterangan mengenai adanya arahan pembelian material dari toko tertentu. Salah satu pihak sekolah mengakui adanya arahan untuk membeli material dari toko yang telah ditentukan.

Ketika ditanyakan lebih jauh mengenai standar teknis dan mutu material tersebut, pihak sekolah belum dapat menunjukkan secara jelas dokumen yang menerangkan persyaratan teknis maupun dokumen mutu produk yang digunakan.

Menurut keterangan pihak sekolah, terdapat material yang disebut tidak memiliki label SNI dan pembeliannya dilakukan karena mengikuti arahan. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program.

Sebab, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya label SNI pada suatu produk, melainkan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.

Hasil penelusuran di sejumlah sekolah penerima program revitalisasi juga menemukan adanya material yang menurut keterangan di lapangan tidak memiliki label SNI.

Status SNI sendiri perlu dilihat berdasarkan jenis produk dan ketentuan teknis yang berlaku. Tidak seluruh produk diwajibkan memiliki SNI karena terdapat produk dengan SNI yang bersifat wajib dan terdapat pula SNI yang penerapannya bersifat sukarela.

Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen spesifikasi teknis proyek, persyaratan mutu yang tercantum dalam kontrak, sertifikat atau dokumen kesesuaian yang relevan, serta kesesuaian antara material yang dibeli dan material yang terpasang di lapangan.

Persoalan menjadi penting karena kualitas material berkaitan langsung dengan mutu dan keamanan bangunan sekolah yang nantinya digunakan siswa maupun tenaga pendidik.

Selain spesifikasi, transparansi mengenai proses pengadaan juga perlu diperjelas. Pihak terkait perlu menjelaskan asal material, jenis dan spesifikasinya, volume yang digunakan, harga, serta dasar penentuan tempat pembelian apabila memang terdapat arahan pembelian pada toko tertentu.

Pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap program revitalisasi perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hal tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen perencanaan, bukti pengadaan, serta dokumen mutu material dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan yang muncul di lapangan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, material yang dibeli, dan material yang terpasang, maka perbedaan tersebut perlu diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan revitalisasi sekolah tidak berhenti pada soal ada atau tidaknya label SNI, tetapi mencakup aspek yang lebih mendasar, yakni kesesuaian material, transparansi pengadaan, dan pemenuhan spesifikasi teknis sebagaimana telah ditetapkan dalam perencanaan pekerjaan. (Hajim)