LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Penangkapan tiga jenderal polisi dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan lainnya merupakan momentum reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Masih banyak persoalan lain yang harus direformasi di tubuh Polri, mulai dari kultur impunitas hingga penyalahgunaan kewenangan lainnya.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai, penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah perkara merupakan perkara yang tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran hukum oleh individu, kata Prabowo Pamungkas, S.H. Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, kasus ini juga membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, instrumen, dan sumber daya institusi kepolisian untuk kepentingan di luar mandat hukum.
Penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius karena bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia, katanya. Instrumen penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan kewenangan hukum justru diduga dimanfaatkan buat kepentingan tak jelas.
"Persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan negara yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan kepolisian tak hanya menyasar elite kekuasaan, tapi juga hingga berbagai masalah masyarakat: konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam berbagai konflik tersebut, kewenangan kepolisian kerap disorot karena diduga digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan bisnis dan proyek pemerintah.
Akibatnya, masyarakat yang semestinya mendapatkan perlindungan justru terkadang berhadapan dengan tindakan yang dirasakan sebagai tekanan dan intimidasi dari aparat.
Karena itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dibaca dalam kerangka persoalan yang lebih luas, termasuk potensi konflik kepentingan dan penyimpangan penggunaan sumber daya negara.
Penggunaan personel, anggaran, fasilitas, teknologi, maupun sistem informasi kepolisian untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum merupakan penyimpangan serius terhadap mandat institusi.
Sumber daya negara, tegas YLBHI-LBH Bandar Lampung, dibentuk dan dibiayai untuk melayani kepentingan publik, bukan memfasilitasi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun politik tertentu.
Apabila dugaan penyalahgunaan instrumen negara tersebut terbukti, hal itu menjadi preseden buruk bagi institusi Polri karena menunjukkan adanya potensi pembajakan kewenangan publik dari tujuan konstitusionalnya.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagai fungsi kepolisian dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan mandat tersebut, kepolisian tidak boleh menjadi instrumen perlindungan kekuasaan, alat politik, ataupun perpanjangan tangan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Reformasi Jangan Sekadar Ganti Pejabat
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai, kasus dugaan penyadapan ini harus menjadi pintu masuk reformasi kepolisian secara menyeluruh dan mendasar. Reformasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan orang-orang yang menduduki struktur kekuasaan.
Pembenahan harus menyentuh akar persoalan, mulai dari kultur impunitas, praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban institusional.
Jangan sampai yang berubah hanya orang-orang yang menduduki jabatan, sementara pola relasi kekuasaan dan praktik penyalahgunaan kewenangan tetap dipertahankan.
Selain itu, proses penegakan hukum dalam perkara ini harus berlangsung independen, transparan, dan menyeluruh.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai komando, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan instrumen penyadapan tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga harus ditelusuri.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak bisa dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, ataupun narasi reformasi yang bersifat seremonial.
Kepercayaan masyarakat hanya dapat tumbuh melalui keberanian institusi untuk mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
Peristiwa ini juga harus menjadi refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian, terutama dalam menghadapi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, dan keadilan.
Jangan sampai hukum begitu keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kekuasaan; penegak hukum, bukan instrumen kepentingan politik; serta pengayom masyarakat, bukan kekuatan yang justru menimbulkan ketakutan," tegas Prabowo.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai reformasi Polri harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jangan biarkan institusi kepolisian hanya berganti aktor, tetapi tetap bergerak di bawah kendali kepentingan rezim dan kelompok tertentu. "Negara hukum tidak boleh disandera oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya," pungkas Prabowo. (Rls)
