JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Mau naik kereta ada syarat wajib vaksin ketiga atau wajib booster. Syarat wajib booster ini sudah diprotes ramai-ramai masyarakat, terutama yang menjadi pelanggan KA (Kereta Api) namun belum sempat booster.
Masyarakat ramai-ramai protes, terutama lewat medsos, karena PPKM saja sudah dicabut, tapi PT KAI masih mewajibkan booster sebagai syarat naik KA jarak jauh.
Dalam unggahan terbaru di twitter, PT KAI mengumumkan syarat wajib boster itu, yakni pada postingan 15 Maret 2023. Dalam infograsif itu diberi judul besar: SYARAT NAIK KERETA JARAK JAUH BELUM BERUBAH.
Belum berubah itu, keterangannya, ya tetap wajib booster bagi pelanggan 18 tahun ke atas, juga yang mendampingi anak-anak.
Postingan ini pun sudah mendapat protes dari warganer. ?Pemerintah SDH mencabut PPKm TPI knpa naik kai masih bertele2 syaratnya? Apa karena stok vaksin masih bnyak? Klo bisa dibikin ribet knapa gak?? ujar warganet Wasino lewat akun @Wasino98308822.
Dalam pengumuman sebelumnya,dan juga berita di media yang sudah ada, protes ramai-ramai sudah dilakukan pelanggan angkutan KA.
Warganet KASAMAGO.com dengan akun @kasamago, protesnya keras: ?Degera up ke atasan, syarat booster wajib di hilangkan karena ga ada manfaat nya.. Malah membuat sesama bangsa rebut,? tulisnya pada 14 Maret.
Warganet Z Operation (@yo2thok) pada 13 Maret menilai, ini aturan konyol rezim, ia memprotes WNA datang boleh tanpa vaksiasi, giliran WNI dilarang naik KA kalau belum booster.
?Aturan Konyol Rezim! WNI dilarang naik Kereta Api jika belum Booster. WNA bisa Naik Pesawat dan Datang Ke Indonesia tanpa Vaksin. Aturan wajib vaksin untuk apa dan untuk kepentingan siapa? Suatu kebohongan akan terus di tutupi dengan kekonyolan-kekonyolan baru!? tulisnya.
Warganet dengan akun @gerilyawan86 pada 13 Maret menuding PT KAI paling ribet, dulu cukup vaksin dan menunjukkan aplikasi, sekarang wajib booster. Kalau cancel sudah, ambilnya repot.
?@KAI121 paling ribet aturannya. dulu cukup vaksin nunjukin aplikasi, skrngharus pake booster, klo cancel harus ngembalikan ke stasiun kebayang kan klo daerahnya jauh dari stasiun. dan yg ngambil harus yg booking kebayang klo yg booking lg sakit di RS keluarganya g bs ambil,? tulisnya.
Warganet dengan akun @Tuyulpetualang pada13 Maret juga protes. ?Naik kereta jarak jauh wajib booster,, @KAI121 musti kaji ulang lagi, hapus peraturan tsb naik bis ga ada aturan tsb, (nanti orang protes malah di kick, "naik bis saja sana kalo ga mau booster")? tulisnya.
Rupanya, PT KAI membalas protes dan keluhan pelanggan ini. Dan tetap menjelaskan bahwa memang wajib booster, karena ada aturan Kemenhub.
?Selamat pagi Kak, mohon maaf baru terbalaskan karena kepadatan antrean interaksi. Sesuai SE Kemenhub No. 84 Th 2022 & SE Satgas Covid19 No. 24 Th 2022, hingga saat ini bagi penumpang KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (Booster),? tulis Kereta Api Indonesia
(@KAI121).
Tapi ada warganet yang membela PT KAI, dengan meminta untuk mentaati persyaratan yang telah ditetapkan.
?Klo mmg aturannya harus booster ya ikuti aja gak usah jdi polemik dan update infolah kan tinggal baca persyaratannya aja,? tulis warganet naifaoitsilus (@afiansJ3).
Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
Berikut ini unggahan terbaru PT KAI pada 15 maret 2023, lewat twitter dengan akun @keretaapikita.
?Hingga hari ini, KAI masih menerapkan syarat perjalanan sesuai SE kementerian Perhubungan No 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/113984/2022. Apa saja sih syarat-syaratnya? Cek infografisnya ya!?
Dalam infograsif itu diberi judul besar: SYARAT NAIK KERETA JARAK JAUH BELUM BERUBAH. Isi infografinya terkait persyaratan naik kereta api jarak jauh. Isinya sebagai berikut:
A. Usia 18 tahun ke atas:
1) Wajib vaksin ketiga (booster)
2) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
B. Usia 6-12 tahun:
1) Wajib vaksin kedua
2) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster. Bila pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
3) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
C. Usia 13-17 tahun:
1) Wajib vaksin kedua
2) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3) Tidak/belum divaksin dengan harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.
D. Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(A Winoto)
