LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tempat Wisata di lokasi Kampung Vietnam ternyata tidak memliki IMB karena berdiri diatas lahan yang bukan miliknya.
Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, kemungkinan mereka ini melakukan izinnya dengan aplikasi Online Singel Submission (OSS), tapi kan seharusnya kita mengetahui,ini kan sampai sekarang kita belum menerima pemberitahuan dari mereka kalau sudah melalui OSS,"jelas dia Senin (31/7/2023)
Yang jelas tempat wisata ini sudah berlangsung lama beroperasi, soal izin atau tidaknya mendirikan bangunan itu sudah ranahnya Disperkim, termasuk PBGnya.
Baca juga: PKB Tak Hadir Paripurna, Pecah Kongsikah Bupati Lamteng dan Wakilnya
Menurut Muhtadi, pihaknya akan mengevaluasi perizinannya , kalau ditemukan tidak lengkap, kita akan berkoordinasi dengan Pol PP dan Disperkim, serta OPD terkait, untuk sekarang informasinya mereka sedang mengurus PBG terlebih dahulu,"tuturnya
Karena berdiri dilahan yang kita sendiri belum tau milik siapa, kemungkinan mereka hanya dapat izin lingkungan, tapi kan katanya Izin lingkungan juga kaga ada,nah itu kan menjadi pertanyaan kok bisa tempat wisata berdiri dan beroperasi sekian lama,"tukasnya. (Hajim)
