Helo Indonesia

Terancam jadi Proyek Mangkrak, Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 22 Agustus 2023 12:25
    Bagikan  
Istana IKN
BPK

Istana IKN - Istana IKN, pusat ibu kota Negara Nusantara, di Kalimantan Timur. (Foto: kaltim.bpk.go.id)

HELOINDONESIA.COM - DPR dan pemerintah membahas revisi UU IKN (Ibu Kota Negara). Peerintah mengajukan 9 (Sembilan) pokok perubahan pada revisi UU IKN ini.

Menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus revisi yang disampaikan pemerintah merupakan bentuk ikhtiar dalam keberlanjutan pembangunan IKN.

Menurutnya revisi ini nantinya diharapkan akan dapat memberikan kepastian dalam keberlanjutan pembangunan IKN agar tidak mangkrak.

“Ini ikhtiar Mungkin ada semacam keragu-raguan, mungkin semacam kecemasan keragu-raguan, mungkin ada semacam kecemasan dari pemerintah terhadap gonjang-ganjing yang diluar, kita dengar dan juga membaca semacam hal itu,” kata Gus Pardi Gaus, di DPR Senin 21 Agustus.

Menurutnya,  salah satu bentuk ikhtiar itu dimasukan ke dalam diktum UU ini, dalam revisian ini, keberlanjutan itu adalah sebuah keniscayaan. Supaya ada kepastiannya di dalam revisi ini juga bagian daripada 9 kluster disampaikan yang Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Baca juga: Viral Video, Gibran Dituding Sudah Mulai Kampanye, Bawaslu Dipertanyakan

Guspardi Gaus menjelaskan revisi ini dinilai sangat urgen dan dimasukkannya sembilan poin ini nantinya akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian terhadap keberlanjutan pembangunan IKN

"Ya, keberlanjutan ini artinya bagaimana tidak terjadi mangkrak. Sesuatu yang digariskan oleh undang-undang, aparatur negara, aparatur pemerintahan, harus melakukan itu,” ujar politisi PAN itu.

Sebab, lanjut dia, IKN ini sudah diatur oleh undang-undang, sebagaimana yang diajukan oleh pemerintah kepada Komisi II. Mereka sudah memberikan penjelasan-penjelasan kenapa dilakukan revisi ini, walaupun undang-undang ini belum lama baru setahun lebih lah.

Baca juga: Disporapar Jateng Dukung Event Java Balloon Attraction 2023

“Tetapi karena ini sangat urgent sehingga diperlukan revisi undang-undang," jelas Guspardi .

Dia berharap dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.

”Undang-Undang itu sendiri pun baru kita serahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, berartikan baru, tetapi dalam perjalanan pelaksanaan daripada  Pembangunan (IKN) nampaknya banyak kendala yang  dihadapi oleh pemerintah dalam hal ini adalah otorita IKN, karena itu ada 9 kluster (poin) yang beliau sampaikan terhadap revisi undang-undang IKN tadi,” ungkapnya. (**)