Helo Indonesia

PGSI Demak Sambut Baik Putusan MK Soal Sekolah Bisa untuk Kampanye Pendidikan Politik

Selasa, 22 Agustus 2023 17:38
    Bagikan  
PGSI Demak Sambut Baik Putusan MK Soal Sekolah Bisa untuk Kampanye Pendidikan Politik

Ketua DPD PGSI Demak Noor Salim. Foto: Jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPD Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Noor Salim menyatakan, Keputusan MK Nomor 65/PUU-XII/2023 tentang diperbolehkannya fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk sosialisasi politik atau kampanye tanpa membawa atribut partai, adalah tepat. Karena hal itu sesuai Kurikum Merdeka Belajar. Bahkan ia mengatakan hal itu sebagai "kebutuhan".

"Keputusan MK tersebut sangat tepat, karena memang menjadi kebutuhan bagi dunia pendidikan dengan semangat Merdeka Belajar. Dimakasudkan agar nantinya para siswa faham tentang politik dan tidak antipati politik, sehingga output-nya sekolah dapat melahirkan generasi politik pelurus bangsa sebagaimana profil pelajar Pancasila," ujarnya, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca juga: Begini Kronologi Tawuran di Kendal hingga Tewaskan Satu Korban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Lebih lanjut, Noor Salim yang juga guru sejarah itu menyampaikan, sejak dulu dalam materi pelajaran Sejarah dan PPKN sudah membahas tentang politik. Disebutkan, materi tentang politik baik itu tokoh politik, partai politik dan sejarah pasang surut partai politik di Indonesia, sudah ada dalam pelajaran Sejarah maupun PPKN.

"Jika kali ini MK mengabulkan penggunaan fasilitas pemerintah dan sekolah untuk didatangi para pelaku politik dari partai politik, pelaksana pemilu maupun pengawas, PGSI sangat mendukung. Karena para siswa akan mendapatkan ilmu perpolitikan secara langsung dari para pelaku politik," imbuhnya.

Soal Jenjang

Di sisi lain, PGSI juga minta aturan dari KPU yang lebih jelas atas pelaksanaan dari keputusan MK tersebut. Misalnya apakah Sekolah jenjang RA/TK, SD/MI dan SMP/MTs boleh untuk sosialisasi politik, karena terkait para peserta didik di jenjang TK sampai SMP yang belum memenuhi usia memilih saat pemilu.

"Kalau di jenjang SMA/MA/SMK itu tepat karena mereka sebagian besar sebagai pemilih pemula yang harus faham tentang tujuan berpolitik sebelum menentukan pilihannya," kata Salim.

Baca juga: USM Gelar Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan, Diikuti 3.000 Mahasiswa

Sosialisasi ke sekolah juga bisa digunakan untuk pendidikan politik tentang bahaya "Money Politik". Sehingga nantinya, menurut dia, bisa meminimalisir praktek tidak fair selama proses pemilu.

Selanjutnya PGSI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU, BAWASLU, lembaga pendidikan dan pemerintah daerah.

Pertama, PGSI meminta pelaksanaan sosialisasi/ kampanye sudah mendapatkan ijin tertulis atau persetujuan dari Kepala Sekolah dan atau Ketua yayasan. Kedua, PGSI mendorong KPU untuk segera merevisi peraturan kampanye pasca putusan MK, tentang aturan sosialisasi/kampanye di lembaga pendidikan.

Ketiga, PGSI meminta agar pemerintah daerah dan Aparat keamanan memastikan atas keamanan warga sekolah yang ditempati sebagai sosialisasi/ kampanye. Dan yang ke empat, PGSI mendorong kepada BAWASLU untuk terus aktif melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan sosialisasi kampanye di lembaga pendidikan, pungkas Salim. (Jati)