1.401 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

Rabu, 10 April 2024 15:58
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Karang Intan menerima pengurangan masa pidana (remisi) REMISI LAPAS

MARTAPURA, HELOINDONESIA – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Karang Intan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, kami serahkan 1.401 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang menerima  remisi,” kata Kepala Lapas Narkotika KarangIntan Wahyu Susetyo SH, usai salat Idul Fitri.

Kata Wahyu, warga binaan yang mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Kata Wahyu, untuk penghuni lapas yang dinilai baik dan memperbaiki diri selama dalam pembinaan yang diberikan remisi. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," katanya.

Menurut Wahyu, remisi merupakan penghargaan kepada narapidana yang telah aktif mengikuti pembinaan di Rutan dengan baik serta tidak melakukan penyelewengan atau melanggar aturan selama di lapas. "Saya berharap warga binaan konsisten mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujarnya.

Kata Wahyu, program pembinaan yang diikuti warga binaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Rahmiati Salah seorang warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan mengaku senang menerima remisi Idulfitri 1445 Hijriah.  “Alhamdulilah, saya sangat bersyukur mendapat remisi ini, dengan besaran dua bulan serta langsung menjalani subsider. Insya Allah tahun ini bebas dan dan bisa berkumpul dengan keluarga,” katanya.

 

 

Berita Terkini