LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - --- Ketua PGRI Lampung Timur yang juga Kepala Dinas Pendidikan Dasar Marsan berjanji akan pasang badan atau membela bagi guru yang dikriminalisasi saat mendidik siswa di sekolah. Pasalnya, dewasa ini tak jarang guru dilaporkan orang tua siswa karena soal sepele.
Marsan yang baru dilantik sebagai Ketua PGRI Lampung Timur periode 2024-2029 akan segera menyusun program kerja organisasi baik pendek, menengah dan jangka panjang. Hal itu dimaksudkan menggairahkan kembali roda organisasi yang merupakan "rumah" bagi ribuan guru di kabupaten tersebut.
"Langkah awal saya bersama pengurus inti akan menyusun kepengurusan lengkap sekaligus merumuskan program kerja organisasi,"ujar mantan Kepala SMPN I Labuhanmaringgai itu.
Menurut Marsan, guru sebagai garda terdepan pembangunan karakter bangsa, ilmu pengetahuan dan teknologi, dituntut terus meningkatkan profesionalitas, kreatifitas dan inovatif. Apalagi di era digitalisasi saat ini guru hendaknya melek teknologi. Sehingga hasil yang didapat adalah siswa berprestasi yang mampu bersaing di dunia internasional.
"Para guru tak pernah mimpi jadi orang sukses. Tapi, orang sukses di negeri ini tak pernah terlepas dari peran dan mimpi kaum guru," tutur Marsan.
Oleh sebab itu, lewat organisasi PGRI yang ia pimpin, diharapkan kaum guru mulai dari guru PAUD hingga menengah atas di Lampung Timur tak ragu dan sepenuh hati mendidik atau mengajar anak didik mereka. Dengan harapan lulusan sekolah apapun dari kabupaten itu mampu bersaing di dunia global.
"PGRI adalah rumah besar bagi kaum guru. Saya berharap rumah ini dapat dijaga dan dihuni dengan baik," kata Marsan.
Menanggapi sering terjadi pengaduan orang tua siswa ke aparat penegak hukum atas tindakan guru terhadap siswa, dia menegaskan, sepanjang tindakan itu untuk kebaikan dan bukan kekerasan, maka lewat divisi hukum organisasi, pihaknya akan pasang badan atau membela guru yang dilaporkan tersebut.
"Jika tindakan guru sifatnya menanamkan disiplin dan bukan kekerasan fisik, saya akan bela sampai kapanpun,"tegasnya.
Di sisi lain, organisasi PGRI akan menyerahkan proses hukum dan tak akan mengintervensi bagi guru yang melakukan berbagai tindakan melanggar hukum sampai lahirnya keputusan tetap pihak pengadilan.
"PGRI tak akan pernah membela bagi guru yang melakukan tindakan tercela. Itu sebuah resiko dan akan menanggung akibatnya"
(Khairuddin)