LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga, ada agen besar penjualan minuman keras yang tak tersentuh hukum sejak lima tahun lalu untuk di tepi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur.
Pemiliknya dengan leluasa dan terbuka kerap menurunkan ribuan botol minuman keras dari truk ke gudangnya. Seakan, distributor minuman beralkohol tersebut telah "kebal hukum".
Karena masyarakar resah, tahun lalu, masalah ini telah dirapatkan di tingkat kecamatan. Namun, hingga kini, Rabu (8/1/2025), rapat tinggal rapat, distributor minuman keras tersebut terus melenggang kumpulkan cuan.
Hingga kini, tak ada upaya dari pemerintah dan penegak hukum atas adanya agen perdagangan minuman keras dalam jumlah besar dan bebas.
Alih-alih gudang tersebut yang "diamankan" lebih dulu. Polsek Wayjepara malah mendengus lebih dulu agen yang diduga ikut memasarkan minuman haram itu di tengah masyarakat di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara.
Mereka menggerebek rumah kosong yang salah satu kamarnya dijadikan gudang penyimpanan minuman keras di belakang warung, Rabu (8/1/2025), pukul 11.00 WIB.
Polisi mendapatkan puluhan dus atau ratusan botol minuman keras berbagai merk serta minuman suplemen dari rumah kosong berdinding batu bata yang disewa Mozes Eko Pratedjo sejak dua tahun lalu.
Di warungnya, ada dua mesin pendingin ukuran besar yang juga berfungsi untuk menyimpan minuman keras.
Kepada petugas, pria asal Mojokerto, Jawa Timur itu mengaku minuman kerasnya disuplai agen besar yang beroperasi di Jalintim desa setempat. Agen besar itu sendiri telah beroperasi sejak lima tahun silam.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mozes mengaku tak pernah mengantongi ijin baik ijin lingkungan apalagi ijin yang diterbitkan pemerintah.
Atas pengakuan itu, petugas tak menyita ratusan botol minuman memabukkan itu dan memasang garis polisi atau police. (Khairuddin)