✕

Eksekusi Lahan PTPN Natar Selesai, Tuhu Bangun Sesalkan Narasi Negatif

Rabu, 15 Januari 2025 20:36
Tuhu Bangun Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan selesai sudah upaya pengembalian aset negara seluas 75 hektare yang digugat LSM Pelita di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Alhamdulillah negara telah menguasai kembali secara humanis lahan HGU No.16/1997 sejak putuan eksekusi riil PN Kalianda akhir tahun lalu (31/12/2024) dan akan segera dimanfaatkan sebagaimana amanat negara," katanya.

Mengenai polemik yang masih terjadi di lapangan karena beberapa oknum okupan yang menolak dan membela diri, Tuhu Bangun, Senin (13/1/2025), menyebut hal itu bukan halangan hukum.

Berbagai narasi negatif yang diembuskan beberapa oknum dengan menjaring dukungan dari beberapa pihak, menurut Tuhu Bangun, langkah inkonstitusi dan dapat dikategorikan pelanggan hukum.

"Isu-isu yang dihembuskan lebih bersifat fitnah, tidak sesuai dengan fakta," ujarnya. Dia mengingatkan para pihak yang dimanfaatkan nama besarnya untuk menghitung ulang untung-rugi terhadap reputasinya.

Tugu Bangun menyatakan heran terhadap orang-orang yang paham hukum tapi terus mempertanyakan sementara para okupan sudah sukarela menyerahkan aset dan mengakui kesalahannya.

Diceritakannya, kasus ini bermula dari klaim Maskamdani cs yang menggunakan LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Klaim itu dilakukan dengan menduduki dan bercocok tanam.

Atas okupasi itu, beberapa kali terjadi gesekan dan sempat terjadi penganiayaan oleh oknum-oknum LSM tersebut kepada karyawan PTPN I Regional 7 yang berakhir laporan ke kepolisian.

Upaya okupasi fisik tak berhasil, Maskamdani cs menggugat ke PN Kalianda pada tahun 2020. Melalui persidangan bertingkat hingga kasasi ke Mahkamah Agung, PTPN I Regional 7 tetap memenangkan perkara.

Terakhir, MA menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan perkara ini inkracht sehingga lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No.17/1997 seluas 5.948 hektare milik PTPN I Regional 7.

Putusan inkracht tersebut ditindaklanjuti lanjuti dengan ekseskusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024. Eksekusi riil oleh PN Kalianda dilanjutkan dengan eksekusi fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga tuntas.

Sporadik Cacat Hukum

Selama masa proses hukum berjenjang dari PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga tingkat kasasi di MA, para okupan terus menguasai lahan dan mendirikan berbagai bangunan.

Salah satu faktor yang menjadikan para okupan lebih berani dan percaya diri menduduki lahan adalah terbitnya surat keterangan penguasaan fisik tanaha (sporadik) atas lahan-lahan yang diserobot.

Sporadik diterbitkan oleh Kepala Desa Natar Arif. Padahal, letak lahan tersebut berada di Desa Sidosari. Atas banyaknya sporadik yang diterbitkan Kades Natar, Tuhu Bangun telah melaporkan ke Polres Lampung Selatan.

Dia meminta Kades Natar tanggung jawab atas perbuatannya yang memicu konflik antarwarga dan perusahaan. "Saya dengar laporan itu sudah masuk ke penyidikan," katanya.

Tugu Bangun harus memastikan kasus seperti ini tuntas agar menjadi perhatian dan efek jera. Sebab, ini menjadi awal mula konflik dan yang memicu keberanian orang-orang berspekulasi, membangun rumah padahal tanahnya ilegal.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan pihaknya melaksanakan pengamanan secara humanis, melibatkan 250 personel gabungan dari Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, ketika ditemukan beberapa warga membawa senjata tajam, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Empat orang telah diamankan, termasuk seorang provokator,” jelas Yusriandi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menempati lahan yang bukan hak mereka dan memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa kekerasan.

Penitera Pengadilan Negeri Kalianda, Ahmad Letondot Basari menjelaskan bahwa eksekusi lahan telah dilaksanakan sesuai putusan yang inkracht per 31 Desember 2024.

Terkait gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025, ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi eksekusi yang sudah dilakukan.

“Gugatan baru yang masuk akan diproses di pengadilan mulai 14 Januari 2025, tetapi eksekusi ini adalah perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ahmad.

Proses eksekusi ini menjadi upaya penegakan supremasi hukum atas aset negara yang telah lama dikuasai warga tanpa izin. PTPN berharap seluruh pihak dapat mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan. (Rls)

 - 

Berita Terkini