✕

Bahlil Geram! Ekspor SDA RI Tak Boleh Lagi Mampir ke Negara Perantara

Senin, 2 November 2026 19:48
Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, HELO LAMPUNG

HELOINDONESIA.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengeluarkan instruksi tegas. Ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia harus langsung dikirim ke negara tujuan, tanpa harus singgah lebih dahulu di negara perantara.

Bahlil tak ingin komoditas Indonesia hanya transit di negara lain, kemudian negara tersebut memperoleh keuntungan perdagangan, penerimaan pajak, bahkan berpotensi mencatatkan komoditas itu seolah-olah berasal dari negaranya.

Pernyataan keras itu disampaikan Bahlil saat membuka Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). “Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara yang itu, hanya stempel, baru dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau?” ujar Bahlil.

Ia meminta jajaran Kementerian ESDM menghentikan praktik pengiriman SDA melalui negara perantara yang dinilainya tidak memberikan keuntungan optimal bagi Indonesia.
Bahlil menegaskan, Indonesia tidak boleh terus kehilangan potensi manfaat ekonomi hanya karena komoditas ekspornya harus melewati negara lain sebelum sampai kepada pembeli akhir.

Jepang dan Korea Selatan Juga Langsung

Instruksi tersebut tidak hanya menyasar komoditas pertambangan, tetapi juga mencakup pengiriman gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Bahlil mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Kepala SKK Migas agar pengiriman LNG ke negara pembeli, seperti Jepang dan Korea Selatan, dilakukan langsung ke negara tujuan. “Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan,” kata Bahlil.

Menurut dia, jalur perdagangan yang terlalu bergantung pada negara perantara berpotensi membuat negara lain menikmati manfaat ekonomi dari komoditas yang berasal dari Indonesia.

Ia pun menegaskan Indonesia merupakan negara berdaulat yang harus mampu menentukan kepentingan ekonominya sendiri.
Meski menyampaikan sindiran tajam, Bahlil tidak menyebutkan secara terbuka negara yang dimaksud sebagai perantara tersebut. Ia hanya menyindir bahwa para wartawan sudah mengetahui negara yang dimaksudnya.

Singapura dan Persoalan Perdagangan LNG

Pernyataan Bahlil muncul di tengah sorotan terhadap posisi Singapura sebagai salah satu pusat perdagangan dan logistik energi di kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya, pada 29 Oktober 2026, Bahlil menyoroti pengiriman LNG Indonesia ke Singapura. Ia menyebut Indonesia mengekspor 148 kargo LNG dan menduga sebagian gas tersebut diperdagangkan kembali ke negara lain, bukan seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura.

Namun, dugaan mengenai perdagangan kembali LNG itu perlu dibedakan dari fakta bahwa Singapura merupakan negara tujuan ekspor sekaligus pusat perdagangan regional. Pengiriman ulang komoditas tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran atau pengambilalihan asal barang.

Karena itu, persoalan yang hendak disasar melalui instruksi Bahlil adalah bagaimana Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari perdagangan SDA, termasuk memastikan pencatatan asal barang dan transaksi ekspor berlangsung secara tepat.

Ekspor Satu Pintu Mulai 2027

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan tata kelola ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Bahlil menyatakan koordinasi dengan DSI berjalan baik. Melalui mekanisme satu pintu tersebut, pemerintah berharap ekspor SDA dapat diawasi lebih terintegrasi dan diarahkan langsung kepada negara tujuan.

Pemerintah telah menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta paduan besi (ferroalloy).

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, dengan target penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.

Pemerintah menargetkan pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi lebih kuat, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi dan memperkuat posisi tawar Indonesia di hadapan pembeli internasional.

Tantangan: Memastikan Keuntungan Kembali ke Indonesia

Instruksi Bahlil menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengubah pola perdagangan SDA Indonesia, dari sekadar menjual komoditas menjadi memperkuat kendali atas rantai perdagangan dan nilai ekonominya. Namun, kebijakan ekspor langsung juga membutuhkan kesiapan pelabuhan, kapal, kontrak pengiriman, infrastruktur penyimpanan, serta kepastian pasar di negara tujuan.

Tidak semua jalur transit otomatis dapat dihilangkan karena sebagian diperlukan untuk alasan teknis, keselamatan, atau efisiensi logistik. Pemerintah karena itu perlu memastikan larangan yang diperintahkan Bahlil diterjemahkan ke dalam aturan operasional yang jelas, tanpa mengganggu kontrak dagang yang sah dan kelancaran pengiriman komoditas.

Ujian sesungguhnya bukan sekadar apakah kapal ekspor Indonesia masih singgah di negara lain. Lebih penting, apakah nilai tambah, penerimaan negara, devisa, dan keuntungan perdagangan dari kekayaan alam Indonesia benar-benar semakin besar bagi kepentingan nasional.

Bagi Bahlil, pesan utamanya tegas: jika barang berasal dari Indonesia dan pembelinya berada di China, Jepang, atau Korea Selatan, pemerintah ingin jalur ekspornya dibuat langsung dan manfaat ekonominya tidak lebih banyak dinikmati negara perantara. (HBM)

Berita Terkini