✕

MUI Jateng Minta Aparat Profesional dan Humanis Tangani Kasus di Mojolaban Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 19:13
Ketua Umum MUI Jateng Prof Noor Achmad bersama jajaran saat menyampaikan lima pernyataan sikap MUI terkait kasus di Mojolaban Sukoharjo

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah meminta kepada aparat kepolisian agar menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu.

Permintaan tertuang dalam pernyataan sikap MUI Jateng nomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tanggal 2 November 2026, ditandatangani ketua umum Prof Noor Achmad dan Sekum MUI Jateng Dr KH Muhammad Syaifudin MA.

Baca juga: Wali Kota Semarang Siapkan Rp 25,49 Miliar untuk Penghargaan Atlet dan Pelatih Juara Porprov 2026

Ketua umum MUI Jawa Tengah Prof Dr KH Noor Achmad MA mengatakan selain itu, aparat kepolisian juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP ) yang sebenar-benarnya, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus itu.

"Setelah mempelajari dan mendalami berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, MUI Jateng menyampaikan lima sikap atas kasus Mojolaban Sukoharjo itu ," kata Prof Noor Achmad usai memimpin rapat tentang peristiwa penggeledahan ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban Sukoharjo di ruang rapat kantor MUI Jateng, Semarang, Senin 2 November 2026.

Menurutnya, lima sikap itu selain permintaan penegakan hukum, MUI Jateng juga menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan dan prosedural.

Baca juga: PNIB: Percayakan Polri Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo

Sedang tiga sikap berikutnya, adalah Pemerindah Daerah diminta segera mencabut usaha makanan non-halal yang terbukti meresahkan masyarakat dan Kementerian Agama hendaknya melakukan pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan, termasuk didalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

"Selanjutnya, kepada masyarakat Jateng diminta untuk menyikapi permasalahan ini secara Arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara , dan tetap menjaga ketenangan daerah," ujarnya. (Aji)

Berita Terkini