LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk sementara menolak menerima hibah aset Embung Kemiling dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Penolakan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, terutama terkait kejelasan objek hibah dan pembangunan embung yang belum selesai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, Zaki Irawan, mengatakan proses penyerahan aset pemerintah harus memiliki kejelasan administrasi, termasuk objek yang tercantum dalam dokumen hibah.
Menurut Zaki, aset yang saat ini direncanakan untuk dihibahkan baru berupa lahan seluas sekitar 1,5 hektare. Sementara itu, bangunan fisik Embung Kemiling masih dalam proses pembangunan.
"Kayaknya ga dulu deh, karena hibahnya hanya tanah. Kecuali kalau pembangunan embung itu sudah selesai, baru bisa diserahkan," kata Zaki, Senin (2/11/2026).
Ini 3 Alasan Pemkot Bandarlampung Belum Terima Hibah Embung Kemiling
Zaki menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama yang membuat Pemkot Bandarlampung belum dapat menerima hibah Embung Kemiling dari Pemprov Lampung.
1. Objek Hibah Baru Berupa Lahan 1,5 Hektare
Pertimbangan pertama berkaitan dengan objek hibah yang belum mencakup seluruh aset Embung Kemiling.
Sejauh ini, aset yang akan diserahkan Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandarlampung baru berupa tanah seluas sekitar 1,5 hektare. Belum ada kejelasan apakah bangunan embung yang berdiri di atas lahan tersebut juga masuk dalam dokumen hibah.
Zaki menegaskan, pengalihan aset pemerintah harus sesuai dengan dokumen administrasi. Jika hibah hanya mencantumkan tanah, maka bangunan yang berada di atasnya tidak otomatis menjadi bagian dari aset yang dialihkan.
2. Pembangunan Embung Kemiling Belum Selesai
Alasan kedua adalah pembangunan Embung Kemiling yang masih berlangsung.
Menurut Zaki, proyek pembangunan embung tersebut saat ini masih memasuki tahap kedua dan direncanakan berlanjut hingga tahap ketiga.
Karena pembangunan fisik belum rampung, Pemkot Bandarlampung menilai penyerahan aset sebaiknya dilakukan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan oleh Pemprov Lampung.
"Hibah itu harus clear. Kalau hibah tanah, ya tanah saja. Kecuali memang hibah tanah sekaligus bangunan. Sementara ini pembangunannya masih tahap dua, bahkan masih ada tahap tiga," jelasnya.
3.Pemkot Butuh Kepastian Status dan Dokumen Aset
Pertimbangan ketiga menyangkut kepastian status seluruh aset yang akan dialihkan.
Pemkot Bandarlampung membutuhkan kejelasan mengenai aset yang menjadi objek hibah agar proses pencatatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset dapat dilakukan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
Zaki menilai, penyerahan Embung Kemiling idealnya dilakukan setelah pembangunan selesai dan seluruh objek hibah, baik tanah maupun bangunan, telah memiliki status serta dokumen yang jelas.
"Dengan belum rampungnya pembangunan dan belum lengkapnya objek hibah, Pemkot Bandarlampung untuk sementara belum dapat menerima penyerahan Embung Kemiling. Menunggu semuanya beres, baru kita buat berita acaranya sebagai aset pemkot," tuturnya.
Ia juga menegaskan Pemprov Lampung perlu memastikan kejelasan seluruh aset yang akan dialihkan sebelum proses hibah dilanjutkan.
"Pemprov Lampung perlu memastikan kejelasan aset yang akan dialihkan, baik berupa lahan maupun bangunan embung, sebelum proses hibah dilanjutkan," tegas Zaki.
" Dengan demikian, Pemkot Bandarlampung belum menutup kemungkinan menerima hibah Embung Kemiling. Penyerahan aset dapat dilanjutkan setelah pembangunan rampung dan seluruh dokumen hibah dinyatakan jelas," tandasnya.( Hajim).