LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---' - Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan dua pria terduga pelaku kelainan seksual menyimpang (sodomi, red) atau kejahatan seksual sesama jenis.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16), keduanya warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku AAP diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (15/1/2025) lalu, sekitar pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 00.30 Wib," kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Menurut Irfan, kedua pelalu ini, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran, red). Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sekali transaksi," ujarnya.
Dikatakannya, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada Polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya.
Irfan juga mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban denga pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban, setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus itu ke Polisi," tambahnya.
Ditambahkan Irfan, penyidik Polres Pringsewu masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.
Diketahui, atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Lantaran salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap memgacu pada UU RI No.11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Nurul/Rama)