Putusan Dismissal MK, Kasus Bupati Terpilih Aries Lanjut ke Pembuktian

Selasa, 4 Februari 2025 15:19
Saldi Isra

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) RI melanjutkan perkara gugatan terhadap Bupati Terpilih Aries Sandi Darma Putra ke sidang pembuktian pada putusan dismissal di Jakarta, Selasa (4/1/2025).

Dari 58 perkara, 52 perkara gugur dan 6 lainnya lanjut meliputi Pilkada Pesawaran, Tasikmalaya, Magetan, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Aceh Timur," kata Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra lewat kanal YouTube MK RI.

Menurut Saldi Isra, gugatan Perselihan Hasil Perselihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang digugat Paslon Pilkada Pesawaran Nanda Indira dan Antonius M. Ali perlu pendalaman pada sidang pembuktian.

"Nanti, kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025," tambahnya.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko mengaku bersyukur atas keputusan MK RI yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran.

Menurut Handoko, keputusan MK tersebut merupakan profesionalitas MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.

"Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan," katanya.

Dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya, kata dia, membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.

Nanda Indira dan Antonius M. Ali menggugat Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah minimal dan hutang yang berpotensi merugikan negara.

Sebetulnya, sejak sebelum Pemilu 2024, masyarakat dan elemen masyarakat sudah mempertanyakan hal ini. KPU dan Bawaslu Pesawaran juga sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Rama)

Berita Terkini