ASN PPPK Inisial RP Diduga Operator Plagiat Jurnal Ilmiah, Jabatan Keren

Jumat, 30 Mei 2025 19:03
Ilustrasi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Universitas Lampung (Unila) tengah diterpa kasus joki karya ilmiah sebagai syarat jadi guru besar dan doktor. Seorang ASN PPPK inisial RP disebut-sebut jadi operator "otak-atik" jurnal ilmiah internasional. 

Informasinya, RP yang dipercaya mengotak-atik jurnal ilmiah 3-5 profesor dan beberapa doktor sampai dirinya memperoleh jabatan mentereng meski berstatus ASN PPPK meski baru diangkat pada masa Mantan Rektor Karomani.

Baca juga: Integritas Unila Diuji Kasus Joki Karya Ilmiah Guru Besar, Rektor Lusi Buka Suara

Begitu digdayanya RP di lingkungan Unila. Selain membuat karya ilmiah dan bahan presentasi, RP juga konon mendapatkan kepercayaan mengerjakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Unila.

Diduga, RP melanggar ketentuan mengenai karya ilmiah tak sah dan konflik kepentingan pada Pasal 10, Ayat 4, Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 yang mengatur kepengarangan yang tidak sah.

Baca juga: Kisah Tangan Kotor di Padepokan Ilmu, Diam Menunggu Keadilan Substantif

Kriterianya:
1. Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya.
2. Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya ilmiah.
3. Menyuruh orang lain untuk membuat karya ilmiah sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.

Pasal 10, ayat 5, mengatur mengenai konflik kepentingan, yaitu pembuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan atau mengikuti pihak tertentu.

Di-doorstop usai acara Diskusi Publik HUT ke-55 PWI di Hotel Grand Mercure, Kota Bandarlampung, Rabu.( 28/5/2025), Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani (Lusi) mengatakan tak ada masalah.

Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) Sains dan Teknologi hanya meminta klarifikasi. Kemungkinan sanksinya ringan, peringatan saja, katanya.

"Untuk dugaan tersebut, Kementrian Dikti sudah mengetahui karena ada laporan masuk kesana, semua sudah diperiksa, tinggal menunggu hasilnya," ujar Lusmeilia Afriani. Informasi yang diperoleh Helo Indonesia, pemeriksaan sudah 10 hari.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam surat pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila tertanggal 26 Mei 2025. Dalam surat itu juga dituliskan judul dan tahun karya ilmiah yang diduga terjadi pelanggaran integritas akademik.

Dugaan pelanggaran berupa penambahkan penulis lain yaitu RP (menjabat yayasan milik Unila) yang tidak memiliki keterlibatan atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian. 

Surat undangan pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Senat Unila periode 2023-2027 Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd. Senat Unila dan Kementerian Dikti akan kembali memeriksa sejumlah guru besar yang tidak punya jabatan di Unila. (HBM)

 - 

Berita Terkini