LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira - Antonius M Ali, Ahmad Handoko menanggapi santai gugatan yang dilayangkan paslon 01 Supriyanto-Suriansyah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Handoko mengatakan, gugatan yang dilayangkan merupakan hak konstitusional paslon Supriyanto-Suriansyah namun dalil-dalil yang dimohonkan akan sulit untuk dibuktikan.
"Narasi-narasi permohonan yang mereka ajukan itu sama sekali tidak membuktikan adanya perolehan suara yang signifikan, gugatan mereka di MK ini kan muaranya dalil-dalil permohonan dapat menunjukkan korelasi antara perolehan suara," kata Handoko, di kantot Taman Bukit Kencana, Bandarlampung, Kamis (12/6/2025).
Menurut Handoko, sulitnya pembuktian dikarenakan permohonan yang diajukan paslon Supriyanto -Surianyah bukan syarat administratif dari calon, melainkan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)
"Jadi jika gugatannya TSM mereka harus dapat mendalilkan dan berkorelasi terhadap perolehan suara PSU, selisihnya 40 ribu lebih suara, artinya sangat jauh," ujarnya.
Kemudian, dengan fakta tersebut, Handoko meyakini gugatan yang dilayangkan tidak dikabulkan Hakim MK karena dengan gugatan seperti itu pihak paslon 01 tidak akan dapat membuktikan.
"Karena narasi-narasi yang mereka buat itu narasi yang sifatnya umum," kata dia.
Handoko menjabarkan, dengan narasi yang sudah dijabarkan sangat mungkin gugatan paslon 01 Supriyanto-Suriansyah ditolak MK pada sidang dismissal.
"Walaupun begitu kami akan menghadapi gugatan ini dengan sungguh-sungguh, walaupun kami berkeyakinan tidak dikabulkan MK, di Bawaslu saja tidak dilanjutkan apalagi di MK," tegasnya.
Untuk diketahui paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto-Suriansyah mendaftarkan gugatan ke MK setelah PSU Pilkada Pesawaran, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan dalam PSU sendiri paslon Nanda-Anton mengungguli dengan telak perolehan suara pasangan Supriyanto-Suriansyah. Nanda-Anton dalam pleno 128.715 suara sedangkan paslon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah hanya meraih 88.482 suara. (Rama)