✕

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Oktober 2025, Ada Promo Terbaru

Rabu, 6 Agustus 2025 12:32
Kantor UPTD Wilayah VIII Pesawaran/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan ini sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025, namun kini diperpanjang selama tiga bulan kedepan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Kabupaten Pesawaran Badaruddin mengatakan, program pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II), pembebasan pajak progresif, dan yang terbaru, ada program berupa pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk juga pembebasan denda pajaknya

“Upaya ini merupakan bentuk dorongan kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap secara administrasi,” kata Badaruddin, Rabu (6/8/2025).

Ia meminta masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pesawaran, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pembayaran pajak kendaraan, menurutnya, memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.

“Dengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam mendukung pembangunan di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan perpanjangan pemutihan pajak ini dengan maksimal. Sebab kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk tidak menunda lagi. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan jadilah bagian dari masyarakat taat pajak yang mendukung pembangunan daerah,” kata Evans.

Diketahui, pelayanan Samsat Pesawaran tersedia pada hari Senin hingga Sabtu pukul 07.00 - 15.00 WIB, dan khusus hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.

Kemudian, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Pesawaran. Namun, untuk layanan ganti plat lima tahunan dan balik nama, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk yang berlokasi di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan. (Rls/Rama)

Berita Terkini