Ada Ancaman ke Dirut RSUDAM, 2 Penggiat LSM Terancam 4-9 Tahun

Senin, 22 September 2025 21:50
Kombes Pol Indra Hermawan (Foto Rls)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan kasus OTT dua penggiat LSM terkait adanya ancaman via whatsapp terhadap Direktur Umum RSUD Abdul Moeloek Imam Ghozali.

"Modusnya, terlapor mengirimkan berita-berita yang mendiskriditkan pelapor dan ada ancaman dalam komunikasi hingga ancaman demo," kata Kombes Pol Indra Hermawan di Polda Lampung, Senin (22/9/2025).

Baca juga: 4 Sikap LSM dan Awak Media Lampung Atas OTT terhadap 2 Aktivis

Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan fee 20 persen. Karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan Rp20 juta yang kemudian dijadikan barang bukti OTT.

Dalam penangkapan yang berlangsung di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

Menurutnya, saat ini, sanksnya Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun dan Pasal 369 KUHP ancaman 4 tahun. Kombes Pol Indra Hermawan mempersilahkan siapapun yang pernah dirugikan untuk melapor ke Polda Lampung.

Baca juga: Rencana Demo ke Gerindra dan Kantor Gubernur Berbuntut Polemik: Pemerasan atau Pembungkaman

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Wahyudi dan Fadly, termasuk memeriksa enam orang saksi. “Siapapun yang pernah dirugikan mohon segera melaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung,” pungkasnya.

Di tempat lain, sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) konsolidasi menyikapi penangkapan kedua rekan mereka. Hasilnya, para aktivis dan awak media mendeklarasikan empat sikapnya.

Keempat sikap adalah:
1. Hentikan segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap suara kritis.
2. Mendorong aparat penegak hukum Provinsi Lampung transparan terhadap proses penegakkan hukum.
3. Mendorong Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja kepala OPD Pemprov Lampung.
4. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi Polri.

Di Jatanras Polda Lampung, Yudi Gepak mengatakan bukan dirinya yang menerima “uang damai”, melainkan adanya pihak dari RSUDAM yang justru menawarkan kompensasi untuk membungkam aksi demonstrasi.

Wahyudi menegaskan tidak pernah meminta atau menerima uang perdamaian. Ia bahkan menyebut bahwa pertemuan di Mall Boemi Kedaton pada 19 September 2025 dilakukan atas permintaan Kabag Umum RSUDAM, Sabaria Hasan, bukan inisiatifnya.

“Yang beredar seolah-olah saya memeras, padahal faktanya justru ada pihak rumah sakit yang mengajak bicara soal ‘uang damai’. Saya menolak. Kalau akhirnya ada uang yang diselundupkan lewat plastik hitam ke mobil saya, itu bukan permintaan saya. Polisi harus jujur membuka fakta ini,” ujar Wahyudi. (HBM/Hajim)

Berita Terkini