LAMPUNG, HELO.INDONESIA.COM --- Polres Lampung Timur menjemput paksa AD (37), kepala Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban yang diduga menggelapkan hasil penjualan sebanyak 9,2 ton gabah senilai Rp64,8 juta.
Selasa (11/11/2025), Satreskrim terpaksa memanggil oknum kades tersebut setelah dua kali tak hadir. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa AD, kata Kasatreskrim AKP Stefanus Boyoh mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa bermula pertengahan Agustus 2025, korban AS dengan menggunakan dokumen milik kades AD mengirim gabah sebanyak 9,2 ton ke salah satu penggilingan padi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah.
Setelah gabah tiba di pabrik, pihak pabrik lalu membayar gabah tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening AD sebesar Rp64,8 juta. Tapi, oleh oknum kades tersebut tidak diserahkan ke AS selaku pemilik. Diduga, uang puluhan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Merasa ditipu, AS lalu melapor ke polres setempat. Pihak kepolisian lalu memanggil oknum kades nakal itu. Karena dua kali dipanggil tak hadir, polisi lalu menjemput paksa AD di rumahnya.
Karena telah cukup alat bukti, AD digelandang ke polres dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan itu, AD dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (Khairuddin)