Sidang Kredit Sritex, Ahli OJK Benarkan Bank DKI Jalankan SOP dan Prinsip Kehati-hatian

Rabu, 8 April 2026 09:12
Suasana sidang tipikor perbankan di PN Semarang, Senin (6/4/2026)

HELOINDONESIA.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit terkait PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan, keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan karena dinilai memperkuat bahwa proses pemberian kredit telah dijalankan sesuai prosedur oleh pihak bank.

Saksi ahli OJK, Iswandi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dan menjawab pertanyaan kuasa hukum, membenarkan bahwa mekanisme pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank DKI telah memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam praktik perbankan.

Baca juga: Hadirkan WHO & UNICEF, Pemkot Semarang Matangkan Praktik Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, proses pemberian kredit tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan berlapis.

“Bank DKI telah menjalankan prinsip kehati-hatian. Prosesnya juga telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Iswandi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bank DKI memiliki sistem dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan kredit, termasuk penerapan segregation of duty dalam setiap tahapan perkreditan. Hal ini memastikan adanya pemisahan fungsi dan kontrol internal yang ketat guna meminimalisir potensi penyimpangan.

Selain itu, analisis kelayakan kredit juga telah dilakukan menggunakan pendekatan 5C—yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition—sebagai standar umum dalam industri perbankan.

Proses pengajuan kredit disebut berjalan secara berjenjang dan beralur, dimulai dari tingkat bawah hingga ke jajaran direksi. Dari pimpinan cabang (pinca), berlanjut ke unit analisis, hingga akhirnya dibahas di tingkat manajemen puncak.

Tidak hanya itu, setiap tahapan juga telah melalui proses penelaahan oleh tim legal dan kepatuhan, guna memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan regulasi telah terpenuhi sebelum keputusan diambil.

Lebih lanjut, direksi Bank DKI dalam perkara ini disebut telah mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penetapan debitur sebagai kategori prima pun dinilai telah sesuai dengan SOP internal serta batas kewenangan direksi.

Dalam keterangannya, Iswandi juga menegaskan bahwa dalam konteks kredit bermasalah, tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada pihak bank apabila sumber permasalahan berasal dari faktor eksternal.

“Jika kredit macet bukan bersumber dari Bank DKI, melainkan akibat adanya external fraud, maka pihak yang bertanggung jawab adalah debitur yang melakukan fraud tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Breakfast Bunch Bagel, Cemilan Praktis yang Langsung Bikin Kenyang

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud external fraud antara lain mencakup dugaan rekayasa laporan keuangan, penggunaan perusahaan fiktif, dokumen fiktif, hingga peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tidak menjalankan prosedur secara semestinya.

Fakta-fakta tersebut, menurutnya, menjadi variabel penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai tanggung jawab hukum dalam perkara kredit.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap peran para pihak terkait dalam proses pemberian kredit.

Perkembangan persidangan ini sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dalam dunia perbankan dan potensi kriminalisasi, terutama ketika terdapat faktor eksternal yang memengaruhi kualitas kredit. (Aji)

Berita Terkini

Partai Politik Itu Lembaga Publik

Opini • 8 jam 50 menit lalu