Adik Ipar Rektor Diduga Tak Penuhi Syarat Calon Dirut RSPTN Unila, Ini Jawaban BPKHM

Rabu, 8 April 2026 14:51
s HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Diduga tak memenuhi syarat, dr. M. Indrawan Yachya, Sp.OG, Subsp.Obginso lolos seleksi tiga besar calon direktur utama Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Lampung (RSPTN Unila). Dikonfirmasi, Rektor Prof. Dr. Ir. Lusmeilia. Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng dan WR 2 Habib Jimat tak merespon. 

Humas Unila yang akhirnya menyatakan bahwa adik ipar Lusmeilia. Afriani telah memenuhi syarat calon dirut No. 1668/UN26/KP.00.01/2026 tertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia. Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng. 

Baca juga: Adik Ipar Rektor Unila Lolos 3 Besar Calon Dirut RSPTN Unila

Dari ketiga pengalaman yang dinilai BPKHM Unila telah memenuhi syarat menejerial, berdasarkan dokumen RSUD Demang Sepulau Raya, M. Indrawan Yachya kurang dari lima tahun: Kepala Instalasi Rawat Inap tahun 2024, Ketua Sub Komite Mutu Profesi Komite Medik tahun 2025, dan anggota Tim Asesor Internal Akreditasi RS tahun 2023.

Dalam poin B, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat (BPKHM) Unila sendiri yang menegaskan bahwa Syarat Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur RSPTN Unila 2026, bagi pelamar umum, poin B, pernah menduduki jabatan sebagai wakil direktur atau manager di rumah sakit atau pengalaman lain terkait manajemen rumah sakit sekurang-kurangnya lima tahun.

Namun, jawaban tertulis yang disampaikan Inay atas nama Kepala Biro Perencanaan, Kepala BPKHM Unila, Dr. Budi Sutomo, SSu, MSi, Rabu (8/4/2026), seleksi direktur RSPTN Sl telah sesuai aturan, tanpa ada intervensi pribadi.

Bahkan, BPKHM Unila menilai berita yang beredar hanya mengutip sebagian frasa (“pernah menduduki jabatan sebagai wakil direktur atau manager rumah sakit”), sehingga tidak lengkap dan menimbulkan kesalahpahaman. 

Padahal, ketentuannya, kata dia, membuka ruang bagi pengalaman lain dalam manajemen rumah sakit. Diuraikan BPKHM Unila, di RSUD Demang Sepulau Raya, M. Indrawan Yachya telah menjabat:
1. Kepala Instalasi Rawat Inap (SK Direktur No. 1921/SK/DIR/III/2024)
2. Ketua Sub Komite Mutu Profesi Komite Medik (SK Direktur No. 2335/SK/DIR/VI/2025)
3. Anggota Tim Asesor Internal Akreditasi RS (SK Direktur No. 800/002/D.a.VI.02/2023)

Menurut BPKHM Unila, tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen rumah sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 43 Tahun 2022. Dengan demikian, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan, telah memenuhi ketentuan sebagaimana poin 1b Pengumuman 1668.

Dijelaskan pula oleh BPKHM Unila, tahapan seleksi masuk dalam tiga besar kandidat merupakan hasil tahapan awal. Panitia seleksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap rekam jejak dan persyaratan jabatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kandidat dapat gugur sebelum penetapan final.

Komitmen Unila, kata Budi Sutomo dalam pernyataan klarifikasinya, Unila menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam proses seleksi. Tidak ada intervensi pribadi dalam tahapan seleksi, dan hasil akhir akan diumumkan secara terbuka.

Dia menilai informasi yang tidak lengkap dalam pemberiraan dapat menimbulkan persepsi keliru, sehingga perlu diluruskan. (pernyataan resmi BPKHM Unila di bawah ini).

Dua Calon Lain

Dari tiga calon hasil seleksi, dua calon lainnya adalah dr. Yulita Tricia, MKM dan Dr. dr. Wahdi, Sp.OG (K). Ketiga calon ini juga dinyatakan lolos hasil seleksi lewat surat yang ditandatangani Prof. Dr. Or. Lusmeilia. Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng pada 2 April 2026.

Yulita Tricia pernah menjabat direktur RS Darurat Covid Kota Bandarlampung (2020-2021), direktur RSUD Bob Bazar, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (2009-2010). Dia juga pernah menjabat pelaksana tugas (plt) direktur RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandarlampung.

Dr. dr. Wahdi Siradjudin, Sp.OG, MH pernah kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Jend. A. Yani Metro (2010); ketua Tim Komite Koordinasi Pendidikan dan Visitas RS Pendidikan du RSUD Jend A. Yani Metro (2018-2019); ketua Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUD A. Yani Kota Metro; surveyor Nasional Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Sedangkan dr. M. Indrawan Yachya, Sp.OG, Subspesies. Obginsos -- suami dari drg. Okwini Mutiana, M.Kes, adik ketika Dr. Or. Lusmeilia. Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng -- adalah dokter obginsos di RS Harapan Bunda (RSHB) Lampung di Gunungsugih, Kabupaten Lampung Selatan. (Hajim)

JAWABAN LENGKAP BPKHM UNILA

Seleksi Direktur RSPTN Sesuai Aturan, Tanpa Intervensi Pribadi

Selamat siang rekan-rekan media, berikut tanggapan Kami terkait Seleksi Calon Direktur RSPTN Unila:

1. Dasar Hukum Seleksi
Seleksi Direktur RSPTN Universitas Lampung dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri.
Pengumuman resmi telah diterbitkan melalui Nomor 1668/UN26/KP.00.01/2026 tanggal 5 Februari 2026.

2. Persyaratan Jabatan
Dalam pengumuman resmi, *Romawi II, Huruf B, poin 1b* menyebutkan:
“Pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur atau Manager di rumah sakit atau *pengalaman lain terkait manajemen rumah sakit sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.”*

Berita yang beredar hanya mengutip sebagian frasa (“pernah menduduki jabatan sebagai wakil direktur atau manager rumah sakit”), sehingga *tidak lengkap* dan menimbulkan kesalahpahaman. Padahal, ketentuan lengkap membuka ruang bagi pengalaman lain dalam manajemen rumah sakit.

3. Pemenuhan Persyaratan Kandidat
Berdasarkan dokumen resmi RSUD Demang Sepulau Raya, dr. Mohamad Indrawan Yachya, SpOG, Subsp. Obginsos telah menjabat dalam beberapa posisi manajerial, antara lain:
- Kepala Instalasi Rawat Inap (SK Direktur No. 1921/SK/DIR/III/2024)
- Ketua Sub Komite Mutu Profesi Komite Medik (SK Direktur No. 2335/SK/DIR/VI/2025)
- Anggota Tim Asesor Internal Akreditasi RS (SK Direktur No. 800/002/D.a.VI.02/2023)

Tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari manajemen rumah sakit sebagaimana diatur dalam *Peraturan Bupati Lampung Tengah No. 43 Tahun 2022.*
Dengan demikian, berdasarkan persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan, telah memenuhi ketentuan sebagaimana *poin 1b Pengumuman 1668.*

4. Tahapan Seleksi
Masuk dalam tiga besar kandidat merupakan hasil tahapan awal. Panitia seleksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap rekam jejak dan persyaratan jabatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kandidat dapat gugur sebelum penetapan final.

5. Komitmen Universitas Lampung
Universitas Lampung menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam proses seleksi. Tidak ada intervensi pribadi dalam tahapan seleksi, dan hasil akhir akan diumumkan secara terbuka.

Informasi yang tidak lengkap dalam pemberiraan dapat menimbulkan persepsi keliru, sehingga perlu diluruskan. Terima kasih. (*)



Berita Terkini

Partai Politik Itu Lembaga Publik

Opini • 15 jam 9 menit lalu