Eva Dwiana Terapkan WFH-WFO untuk ASN Bandarlampung, Efisiensi dan Digitalisasi Digenjot

Jumat, 10 April 2026 13:29
Wamen Dalam Negeri RI Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus Didampingi Wali Kota Eva Dwiana.Jumat.(10/4/2026). HELO INDONESIA

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM---- Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung Wali Kota Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/omor: B/ 695/800.15/ 1.09 / 2026. Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Pemkot Bandarlampung menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubemur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 Tanggal 9 April 2026.Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.


Wali Kota Eva Dwiana memandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.


" Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.tentang Penyesuaian Pidana," paparnya, Sabtu.( 10/4/2026).

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"tuturnya.

" Termasuk Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri,juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan
Transfonmasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan," ujarnya.


Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi
Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

" Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 Tentang Transfonmasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung," terang Eva Dwiana.

Kami akan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.


Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum'at.


Mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH,Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.Akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi.

Menurutnya ini bagian dari efisiensi sumber daya, mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil.Menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas.Dan terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN.

" Kinerja berbasis output, mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar aspek kehadiran. Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai
potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi," ucapnya.

Wali Kota Eva Dwiana menambahkan, dalam mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing- masing.

" Serta mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan Pemerintah Daerah berupa
e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik Sistem Integrasi Kehadiran
Elektronik Real-Time (SIGER), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan
layanan digital lainnya," jelasnya.

Edaran juga menyasar ke kepala perangkat daerah agar melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO, dengan membuat Surat Tugas jadwal piket.

Bagi Unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.

Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-
lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi.

Membatasi dan mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%
dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas

Membatasi mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dan
disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat
transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di
lingkungan kerja dengan memastikan hal-hal berikut.


Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya diruang kerja dan kantor masing-masing.

" Dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman. kecuali pejabat dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan pengawas (Eselon Ill dan IV) serta pejabat fungsional,
(Ahli Madya dan Muda)," paparnya.

" Camat dan Lurah.serta unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana,termasuk layanan ketenteraman, dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," urainya.

WFH tidak berkewajiban pada kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.Juga pada pelayanan kependudukan melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Wali Kota Eva Dwiana menerangkan bagi perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, sementara pada bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama sederajat, juga layanan pendapatan daerah dan keuangan yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan tetap bekerja seperti biasanya.

" Dan pada Dinas Damkar, Dinas PU dan UPT PU, Dishub dan UPT Dishub, UPT Perdagangan, seluruh Kecamatan, seluruh Kelurahan, dan Perusahaan Daerah (BUMD).WFH mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini