Sidang SPAM Pesawaran, JPU Hadirkan Empat Saksi, Terungkap Hambatan Saat Pengerjaan

Selasa, 12 Mei 2026 15:06
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di PN Tanjungkarang. (Foto: Rama)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (12/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Dari tujuh saksi hanya empat orang yang hadir untuk memberikan keterangan di persidangan. Tujuh saksi tersebut yaitu:

1. Sanca Yudistira, S.T, M.T/PPK Kegiatan SPAM
2. ⁠Aris Mandra, A.Md/ Pelaksana Lapangan
3. ⁠Irawan Sah, S.T/ Pengubung
4. ⁠Triyono Utomo, S.T/ Direktur CV. Laskar Utama Konsultan Pengawas
5. ⁠Ari Susilo/ Inspektor Lapangan Konsultan Pengawas
6. ⁠Suhartono/ Wakil Direktur CV. Laskar Utama
7. ⁠Amrih Supriyogi/ Arsitek, Pengawas Lapangan Site Inspektor

Salah satu saksi Aris Mandra yang bertugas sebagai pelaksana proyek SPAM lapangan di dua titik yakni Desa Kububatu dan Desa Waykepayang, mengungkap adanya sejumlah hambatan sejak awal pekerjaan.

Menurutnya, saat proses penggalian lubang untuk pemasangan pipa, beberapa warga kerap melakukan intimidasi dan menolak pekerjaan tersebut.

“Seolah ada penolakan. Kadang mereka marah, bahkan ada yang berkata ‘jangan gali di situ, kalau mau gali lewat langit’,” ujar Aris di hadapan Majelis Hakim.

Aris menambahkan, setiap hambatan maupun progres pekerjaan selalu dilaporkan kepada terdakwa Syahril Ansori. “Saya pelaksana di lapangan. Setiap ada progres maupun hambatan saya laporkan ke bang Syahril. Saat itu bang Syahril hadir langsung ke lokasi,” tambahnya.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi jalannya proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga telah mengungkap indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menyeret beberapa orang menjadi terdakwa.

Termasuk fakta dari terdakwa Zainal Fikri yang menyebutkan mantan Kadis Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli yang meminta Rp. 100.000.000,- namun hanya disanggupi Rp. 50.000.000,-.

"Saya diminta Rp.100.000.000,- oleh pak Firman Rusli dengan harapan dapat membantu mengurangi kegaduhan saat itu, tapi saya hanya menyanggupi Rp 50.000.000,- dan saya berikan walaupun akhirnya dipulangkan oleh Firman Rusli ke Kejaksaan," ungkap Fikri saat sidang ke dua yang lalu. (Rama)

Berita Terkini