LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Asroni menegaskan, temuan Ombudsman tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki setiap kelemahan yang ditemukan, serta memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung menghormati dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Asroni, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin konstitusi sehingga tidak boleh ada peserta didik yang dirugikan akibat lemahnya tata kelola maupun persoalan administratif dalam pelaksanaan SPMB.
"Kami tidak ingin ada satu pun anak kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat persoalan administratif, kesalahan tata kelola, ataupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung akan segera meminta penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, termasuk mekanisme penetapan kuota, pelaksanaan jalur domisili, sistem seleksi, hingga langkah-langkah korektif yang telah maupun akan dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Asroni, Dinas Pendidikan tidak boleh membiarkan polemik terus berkembang tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Seluruh kebijakan maupun perubahan selama proses SPMB harus disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
"Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik," katanya.
Asroni juga menegaskan bahwa jika dalam evaluasi ditemukan kelemahan sistem, maka pemerintah wajib segera memperbaikinya. Begitu pula apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, proses tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan.
"Kami mendukung setiap langkah perbaikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Jika memang ditemukan adanya kelemahan sistem, maka harus segera diperbaiki. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penyelesaian polemik tidak berlarut-larut karena yang menjadi prioritas adalah perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Yang paling penting adalah memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terlindungi.Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, solusi, dan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat," pungkasnya.( Rls/Hajim).