LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang terbuka pada Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata Enan Sugiarto saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan kepada penyidik.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dijatuhi pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pidana penjara pengganti selama lima tahun enam bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Usai sidang, baik tim JPU maupun penasihat hukum Dendi menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang kemudian berkembang hingga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian dan aset terbesar yang menyeret kepala daerah di Provinsi Lampung dalam beberapa tahun terakhir.( Hajim).