LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, kembali mencuat.
Supplier dapur MBG di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, yang juga merupakan anggota DPRD Tubaba berinisial T, mengakui bahwa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daya Murni 4 berdiri di atas lahan yang masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akibatnya, hingga kini bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengakuan tersebut disampaikan T saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah saat ini tengah memproses usulan perubahan status lahan agar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dapur MBG.
"Kalau prosesnya, setelah terinformasi ke Kepala SPPG, semua proses pengajuan peralihan itu sudah berjalan. Kalau kata Kepala Dinas Pertanian, sekarang sedang diproses dan sudah berada di meja eselon II," ujar T.
Meski proses administrasi disebut telah berjalan, T mengakui izin Persetujuan Bangunan Gedung belum dapat diterbitkan lantaran status lahan masih tercatat sebagai kawasan LP2B.
"Untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang belum bisa karena terkait lahan LP2B," katanya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembangunan dapur MBG telah dilakukan sebelum seluruh aspek legalitas lahan dan bangunan rampung dipenuhi.
Terpisah, Kepala SPPG Daya Murni berinisial D membenarkan bahwa proses perizinan bangunan masih berlangsung. Namun, ia juga meminta agar pemberitaan mengenai pembangunan dapur MBG tersebut tidak lagi dipublikasikan.
"Saya jelaskan dulu, sebelum dapur ini berdiri tentunya sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga keluarlah SK untuk saya bertugas di dapur tersebut. Jadi terkait berita, saya minta kepada kawan-kawan agar beritanya ditutup atau ditakedown. Untuk izin sendiri masih diproses, saya tidak tahu apakah prosesnya sudah berjalan atau belum," ujarnya.
Permintaan tersebut tidak mengubah fakta bahwa pembangunan fasilitas publik tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian tata ruang, status lahan, serta perizinan bangunan sebelum digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tubaba belum memberikan keterangan resmi mengenai proses perubahan fungsi lahan LP2B yang menjadi lokasi SPPG Daya Murni 4 maupun alasan pembangunan tetap dilakukan saat izin Persetujuan Bangunan Gedung belum terbit.
Pemerintah juga belum menjelaskan apakah terdapat dispensasi atau dasar hukum yang memperbolehkan pembangunan fasilitas tersebut di atas lahan LP2B sebelum proses alih fungsi diselesaikan.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Badan Gizi Nasional, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Rohman)