Sekda Tubaba Hadiri Rakornis ATR/BPN-KPK, Perkuat Sinergi Berantas Mafia Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 18:40
Sekda Tubaba, Iwan Mursalin

TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang dengan menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Forum strategis ini menjadi langkah bersama pemerintah pusat dan daerah untuk memberantas mafia tanah, menyelesaikan persoalan tumpang tindih sertifikat, serta memperkuat pengamanan aset daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Iwan Mursalin, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Tubaba didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, penataan ruang, hingga optimalisasi pemanfaatan tanah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Rakornis turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta para sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN memaparkan strategi nasional untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Lampung, mulai dari tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah guna memperkuat fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengamankan aset milik pemerintah.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan terdapat sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Salah satu program prioritas adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik bersama perguruan tinggi, hingga optimalisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan penilaian harga tanah.

Tri Wibisono juga mengungkapkan bahwa setiap pemerintah daerah akan menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC) untuk menyusun rencana aksi yang akan menjadi dasar pelaksanaan program mulai tahun depan.

"Selama satu hingga dua minggu ke depan akan dilakukan pembinaan kepada para PIC agar seluruh komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengungkapkan bahwa persoalan tumpang tindih sertifikat di Lampung umumnya dipicu oleh belum tervalidasinya data sertifikat lama, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1990-an.

Menurutnya, ketika masyarakat mengajukan permohonan sertifikat baru, data lama yang belum masuk ke dalam sistem berpotensi memunculkan sertifikat ganda atau overlapping.

Selain faktor administratif, Suwito juga mengakui adanya praktik yang disengaja oleh oknum tertentu.

"Ada kemungkinan sebenarnya sudah mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah bersertifikat, tetapi karena adanya kerja sama dengan pihak tertentu, sertifikat baru tetap bisa diterbitkan. Inilah yang disebut praktik mafia tanah," tegasnya.

Melalui penguatan sinergi antara ATR/BPN, KPK, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, berbagai persoalan pertanahan diharapkan dapat diselesaikan secara lebih efektif sekaligus menciptakan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, keikutsertaan dalam Rakornis ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap implementasi kebijakan nasional di bidang pertanahan dan penataan ruang. Hasil koordinasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas perangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan, serta membuka peluang investasi yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(Rohman)

Berita Terkini