HELOINDONESIA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang memfasilitasi sekaligus memberikan pendampingan kepada seorang warga Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, berinisial AM, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM berangkat ke Kamboja bersama adiknya setelah menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan keberangkatan tanpa biaya. Namun, setibanya di negara tersebut, keduanya justru dipaksa bekerja di sebuah perusahaan ilegal yang bergerak di bidang marketplace. Mereka disebut mengalami tekanan kerja yang tinggi disertai ancaman hukuman apabila tidak memenuhi target.
Sekitar sebulan kemudian, lokasi tempat mereka bekerja digerebek aparat kepolisian Kamboja. Dalam situasi tersebut, AM berhasil melarikan diri dan berjalan selama tiga hari hingga mencapai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Setelah menjalani penampungan sementara, AM akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Mendagri Tito Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka
Hasil asesmen BAZNAS Kota Tangerang menunjukkan AM berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Ia merupakan anak dari seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai buruh konveksi di Jakarta dengan penghasilan sekitar Rp500.000 per pekan. Keluarga AM masuk dalam kategori Prioritas 1 Desil 5 sehingga memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, BAZNAS Kota Tangerang menyalurkan bantuan melalui program Asnaf Riqab untuk mendukung biaya pemulangan AM dari Kamboja hingga kembali ke kediamannya di Kota Tangerang.
Wakil Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Danni, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari KBRI mengenai adanya warga Kota Tangerang yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
Baca juga: BKN Siapkan Pedoman Monitoring Pembinaan untuk Perkuat Tata Kelola Manajemen ASN
"Dengan adanya informasi dari Kedutaan RI mengenai warga Kota Tangerang yang menjadi korban TPPO, BAZNAS Kota Tangerang segera membantu biaya tiket pesawat agar korban dapat kembali ke Tanah Air. Kami juga mendampingi hingga yang bersangkutan tiba di rumah dan kini telah berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Danni saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Danni, kasus AM merupakan kali kedua warga Kota Tangerang menjadi korban TPPO di Kamboja. Berdasarkan informasi yang diterima, para korban tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan, mengalami kekerasan, serta dipersulit untuk kembali ke Indonesia.
Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia agar praktik perdagangan orang dapat dicegah.
"Kasus human trafficking ini harus menjadi perhatian bersama. Jika masih ada warga Kota Tangerang yang menjadi korban TPPO, BAZNAS akan berupaya membantu memfasilitasi biaya pemulangannya melalui program Asnaf Riqab," ujarnya.
Suasana haru menyelimuti kepulangan AM yang disambut langsung oleh ibunya bersama tim BAZNAS Kota Tangerang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam (22/7/2026). Kepulangan tersebut mengakhiri perjuangan AM setelah menjadi korban dugaan perdagangan orang di Kamboja dan membuka kesempatan baginya untuk kembali memulai kehidupan bersama keluarga.