400 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal

Selasa, 4 Agustus 2026 16:06
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,

TUBABA  LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan tersebut sebagai upaya memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

"Sebanyak 400 Kantor Pertanahan kini telah menerapkan Pengukuran Terjadwal. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah tidak lagi menghadapi ketidakpastian karena masa tunggu petugas untuk melakukan pengukuran maksimal hanya tujuh hari," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengetahui sejak awal jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari, sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efisien.

Berdasarkan hasil evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi standar pelayanan tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hasilnya ditargetkan maksimal lima hari. Kantor yang belum mencapai target akan kami perkuat dengan penambahan petugas," ujar Nusron.

Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari. Kementerian ATR/BPN menargetkan capaian tersebut terus ditingkatkan hingga memenuhi standar lima hari yang telah ditetapkan.

Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan tanpa harus menghadapi birokrasi yang berlarut-larut.

"Kami ingin memberikan karpet merah bagi masyarakat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Kunci pelayanan publik adalah kepuasan pelanggan," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

(Rohman)

Berita Terkini