LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan kawasan Hutan Kota Way Halim yang selama ini dijadikan tempat penampungan pemulung, Kamis. (6/8/2026).
Sebanyak satu pleton Tim Tibum Jalan Raya (TJR) diterjunkan dalam operasi tersebut. Penertiban dipimpin Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandarlampung, Hamdi, atas instruksi Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu melibatkan unsur Linmas Kelurahan Perumnas Way Halim, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta Camat Way Halim.
Hamdi mengatakan, lokasi tersebut ditertibkan karena telah lama dimanfaatkan sebagai tempat penampungan barang-barang milik para pemulung. Keberadaan penampungan itu dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan kawasan hutan kota.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sesuai arahan pimpinan," kata Hamdi.
Ia menegaskan, operasi serupa tidak berhenti di Hutan Kota Way Halim. Satpol PP akan melanjutkan penertiban ke sejumlah titik lain di Kota Bandar Lampung, termasuk menindak pedagang yang masih nekat berjualan di atas trotoar.
"Lokasi lain yang melanggar ketertiban juga akan kami tertibkan. Pedagang yang masih membandel menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan akan menjadi sasaran penertiban berikutnya," tegas Hamdi.( hajim)