SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Babak baru memperkuat keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah resmi dimulai. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah rmenyepakati skema Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kolaboratif mulai tahun 2026.
Melalui sinergi ini, penilaian Indeks Kualitas Keterbukaan Informasi Publik badan publik tidak lagi hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga mengukur sejauh mana pemerintah daerah aktif berkolaborasi dengan lembaga penyiaran lokal.
Baca juga: Dorong Industri Hijau Jateng, Kadin, Pemprov, dan USM Gelar Seminar Strategis
Kesepakatan strategis tersebut dimantapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Jumat (7/8/2026), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) serta Implementation Arrangement oleh Ketua KPID Jateng dan Ketua KI Jateng.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Jateng, Komisoner KI Provinsi Jateng, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jateng. Menghadirkan narasumber Intan Nurlaili, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jatenf, Ermy Sri Ardyanti, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Provinsi Jateng, serta Enrico Adrian Ramandha, Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahiddin, menegaskan pentingnya memperkuat komunikasi publik melalui kemitraan pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran lokal.
"Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat."
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang berkualitas.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat."
*Sepakati 4 Poin Kolaborasi*
Melalui diskusi yang berlangsung secara konstruktif, forum menyepakati empat langkah strategis.
Pertama, KPID dan KI sepakat menerapkan monitoring dan evaluasi secara kolaboratif pada penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2026, sehingga kedua lembaga dapat saling memperkuat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus kualitas siaran sehat di Jawa Tengah.
Kedua, model kolaborasi secara khusus akan diintegrasikan pada indikator penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, yaitu penilaian Tahap II melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), khusus bagi klaster Pemerintah Kabupaten/Kota. Melalui mekanisme ini, kualitas kolaborasi Pemda dengan Lembaga Penyiaran lokal, akan mempengaruhi indeks kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemda.
Baca juga: Dalam Ajang Kapolri Cup 2026, sebanyak 35.936 Peserta Ikut Lomba E-Sport.
Ketiga, forum menyepakati tiga unsur penilaian, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan serta kualitas anggaran (APBD), dan keterbukaan informasi serta pelayanan publik. Ketiga aspek tersebut menjadi indikator untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah membangun tata kelola informasi yang terbuka sekaligus efektif menjangkau masyarakat.
Keempat, hasil monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan, tetapi juga akan disinergikan ke dalam program berkesinambungan, baik oleh masing-masing lembaga maupun program kolaboratif KPID dan KI.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi awal terbentuknya model sinergi yang berkelanjutan antara KPID, KI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tumbuh sebagai budaya pelayanan publik yang semakin dekat, terbuka, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Aji)