Pembangunan Gedung Wilfitness di Cipondoh Jadi Sorotan, Plang PBG Tak Terlihat 

Rabu, 12 Agustus 2026 12:10
Pembangunan Gedung Wilfitness di Cipondoh Jadi Sorotan, Plang PBG Tak Terlihat  Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Pembangunan gedung yang rencananya akan difungsikan sebagai pusat kebugaran Wilfitness di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pembangunan berlangsung, papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), aktivitas pembangunan gedung tersebut berjalan. Namun, tidak terlihat papan informasi mengenai PBG atau dokumen perizinan bangunan yang dipasang di area proyek.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait legalitas pembangunan. Terlebih, PBG merupakan salah satu persyaratan administratif dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku bertugas di bagian pemasaran Wilfitness menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki PBG.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Proses Balik Nama Tanah, Kini Ditargetkan Kelar 10 Hari

“Ini mau dibuat tempat fitness, Bang. Untuk izin PBG-nya sudah ada. Tidak mungkin bangunan Wilfitness sebesar ini tidak ada izin PBG,” ujarnya pada Sabtu (18/7/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai tidak terlihatnya papan informasi PBG di lokasi pembangunan, ia mengakui bahwa dokumen tersebut memang tidak dipasang di area proyek.

“Memang sengaja tidak dipasang. Ada tuh,” katanya sembari menunjuk ke arah pos di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selaku salah satu unsur penegak peraturan daerah.

Baca juga: Classic Rock Family Jaga Napas Rock Surabaya, AI Perkaya Kreativitas Musisi

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan mengonfirmasi pemilik bangunan.

“Terima kasih informasinya, Bang. Nanti akan saya konfirmasi pemilik bangunannya,” ujar Hendra, Jumat (30/7/2026).

Namun, hingga Rabu (12/8/2026), berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan gedung Wilfitness masih terus berlangsung. Papan informasi PBG juga belum terlihat terpasang di area proyek.

Hendra kembali dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut. Dalam komunikasi terakhir, ia memberikan nomor kontak yang disebut sebagai pihak legal Wilfitness untuk dimintai keterangan terkait pembangunan gedung tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai legalitas pembangunan dan keberadaan PBG, pesan kepada pihak legal Wilfitness hanya menunjukkan status centang satu dan belum memperoleh tanggapan.

Baca juga: BPAN Soroti Pengelolaan Lahan Negara di Jalan Sudirman Tangerang

PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung dan rencana tata ruang yang berlaku.

Karena itu, keberadaan dokumen perizinan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan gedung memenuhi ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.

Terkait kondisi tersebut, Satpol PP Kota Tangerang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kelengkapan dokumen pembangunan Wilfitness. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Mirza Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda

Hingga berita ini ditulis, pihak Wilfitness belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen PBG maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi perizinan di lokasi pembangunan.

Berita Terkini