Helo Indonesia

Pemerintah Pangkas Proses Balik Nama Tanah, Kini Ditargetkan Kelar 10 Hari

1 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
Pemerintah Pangkas Proses Balik Nama Tanah, Kini Ditargetkan Kelar 10 Hari
HELO LAMPUNG

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas salah satu tahapan yang selama ini dinilai menjadi penghambat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/8/2026), di Kemendagri, Jakarta.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari.

Bahkan, mekanisme yang diterapkan menggunakan prinsip fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi, maka pembayaran BPHTB tersebut dianggap telah disetujui.

Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu titik yang membuat proses peralihan hak berjalan lebih lama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” kata Nusron.

Menurutnya, dengan adanya SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB tidak lagi boleh berlarut-larut. Kebijakan itu menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak atau balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Skemanya, setelah verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan selesai maksimal dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Kebijakan ini akan mulai diuji melalui penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.

Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 kabupaten/kota. Kemudian, pemerintah berencana menambah cakupan layanan di 24 kabupaten/kota berikutnya pada 24 Agustus 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, hingga akhir Agustus layanan balik nama maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan tersebut.

Menurut Tito, SEB yang ditandatangani bersama Nusron menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan dalam mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendorong integrasi data.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.

Selain memangkas waktu pelayanan, Tito menilai percepatan proses BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah.

Sebab, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, semakin cepat proses transaksi dan peralihan hak berjalan, semakin cepat pula penerimaan BPHTB masuk ke kas daerah.

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah tidak hanya memangkas waktu pada satu tahapan, tetapi juga berupaya membangun standar pelayanan balik nama yang lebih cepat, seragam, dan terukur.

Target akhirnya jelas: masyarakat tidak lagi harus menunggu lama untuk menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.

(Rohman)