Proyek Jalan Wisata Lempasing Dikebut, Abaikan Bahaya Buat Pengendara

Minggu, 16 Agustus 2026 10:26
Besi-besi cor menjulur ke jalan yang sangat membahayakan bagi pengendara (Foto HBM/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Proyek pelebaran jalan menuju kawasan wisata pesisir, Jl. RE Martadinada, Kota Bandarlampung, sedang dikebut PT Sang Bima Ratu. Di depan TPI Lempasing, ada benner "seupil" proyek senilai Rp53.949.539.000 dan pengumuman keselamatan dan kesehatan kerja.

Dari investigasi Heloindonesia.com, Sabtu (15/8/2026), pengumuman keselamatan dan kesehatan kerja agaknya hanya berlaku buat para pekerjanya saja. Untuk masyarakat yang melintas naik kendaraan, jaga diri masing-masing tersandung dari besi-besi cor yang menjulur ke jalan.

Apalagi pada malam hari, risiko pengendara tersangkut besi-besi yang menjulur ke jalan semakin tinggi mengingat kawasan tersebut minim penerangan. "Ngeri ya jalan di sini," ujar Ahmad Imron dari Palembang yang sedang menikmati kuliner bersama keluarganya di TPI Lempasing.

Police line yang dipasang kontraktor hanya apa kadarnya, "mengot sana mengot sini" sehingga tampak mengerikan besi-besi cor yang setiap saat bisa mencelakakan terutama bagi pengendara sepeda motor di jalan yang tergolong padat dan sempit tersebut.

Terkesan, konsultaan pengawasnya CV Nusantara Karya Rekayasa juga abai terhadap risiko kecelakaan bagi para pengendara. Rambu-rambu yang disiapkan kontraktor pemenang proyek berdasarkan Nomor Kontraik 01/KTR/PPK-JLN2/PLB-041.12.K/V/2026 juga minin.

Jalan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung memperlancar infrastruktur seluruh Lampung dengan total pinjaman Rp1 triliun dari Bank Jawa Barat (BJP) pada tahun 2026. Dengan bunga 7 persen per tahun dengan masa tenggang (grace period) satu tahun tak bayar cicilan, bunganya Rp60 miliar.

Setelah masa tenggang, diestimasi, Pemprov Lampung mengangsur Rp365 miliar per tahun selama tiga tahun masa kepemimpinan Rahmat Mirzani Djausal. Ada ketentuan yang mensyaratkan pelunasan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (HBM)

Berita Terkini