KDiberitakan Digerebek Indehoi Anggota DPRD Balam Laporkan Medsos dan Ancam Media Online

Jumat, 21 Agustus 2026 13:04
Pengacara Sri Ningsih menunjukan print akun Tik Tok yang menurut mereka berisi fitnah. (Foto Hajim/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PDIP, Sri Ningsih dan dari PAN inisial E oleh istrinya seorang pejabat Pemkot Bandarlampung (Balam).

Kuasa hukum Sri Ningsih melaporkan dua akun TikTok ke Polda Lampung dan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah media yang dinilai memberitakan kabar penggerebekan kliennya tanpa melakukan konfirmasi.

Kabar yang beredar sebelumnya menyebutkan Sri Ningsih digerebek di hotel mewah kompleks Mal Boemi Kedaton (MBK). Bahkan, foto keduanya ikut ditayangkan pada akun Tik Tok tersebut.

Baca juga: Kader PDIP Bantah Digerebek Bersama Anggota DPRD Bandarlampung di Hotel

Sri Ningsih membantah keras kabar tersebut. Kuasa hukumnya, Hanafi, bersama Ridho, Juansyah, dan rekan-rekannya, menilai informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan telah merugikan nama baik kliennya.

Menurut Hanafi, pihaknya kini menempuh langkah hukum terhadap kedua akun TikTok yang dinilai menyebarkan informasi keliru. Tidak menutup kemungkinan, langkah serupa juga diarahkan kepada media online yang dianggap tidak melakukan verifikasi kepada Sri Ningsih.

"Kami menyayangkan media yang hanya copy paste. Seharusnya mengedepankan prinsip akurasi dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Hanafi pada konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Komentar Sri Ningsih Atas Viral Dirinya Diisukan Digerebek Ngamar di Hotel

Ia meminta media yang telah memuat informasi yang dinilai keliru untuk mencabut atau meralat pemberitaan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Konferensi pers ini juga dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi. 

"Kenapa Bu Sri Ningsih bisa percaya diri pada konferensi pers hari ini? Karena peristiwa tersebut tidak pernah ada penggerebekan sebagaimana diberitakan maupun di konten media sosial," ujar Hanafi. Ia juga mengingatkan semua pihak agar menghentikan penyebaran informasi yang disebutnya sebagai fitnah terhadap kliennya.

Bukan Kali Pertama Wakil Rakyat Terseret Isu Perselingkuhan

Kasus Sri Ningsih menjadi sorotan karena isu kehidupan pribadi anggota legislatif memang kerap menjadi perhatian publik. Dalam beberapa kasus lain, dugaan hubungan gelap bahkan berujung pada penggerebekan, laporan polisi, pemeriksaan aparat, hingga penetapan tersangka.

Baca juga: BK DPRD Balam Tetap Terbuka Terhadap Bukti Dugaan Ngamar Wakil Rakyat

Di Lampung, misalnya, seorang anggota DPRD Lampung Barat berinisial S pernah digerebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan berinisial W yang diketahui telah bersuami, pada Januari 2024.

Kabid Humas Polda Lampung saat itu membenarkan bahwa pasangan yang bukan suami istri tersebut diamankan setelah diserahkan masyarakat kepada Polsek Sekincau. Perkara itu kemudian berkembang hingga polisi menetapkan S dan W sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pada Maret 2026, seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF diberitakan digerebek aparat Polda Nusa Tenggara Timur ketika bersama perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan. Penggerebekan tersebut bermula dari laporan istrinya.

Di Maluku Tengah, anggota DPRD periode 2019-2024 berinisial HR dari PKS juga pernah diberitakan digerebek istrinya ketika berada bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel di Masohi pada Oktober 2022. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menjadi perhatian internal partai.

Sementara di Sumatera Utara, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega pernah dilaporkan atas dugaan perzinaan setelah disebut digerebek sedang berada bersama seorang perempuan bersuami di sebuah hotel di Medan pada 2023.

Ada pula kasus anggota DPRD Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan dengan istri seorang ASN pada 2021.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa isu perselingkuhan yang melibatkan wakil rakyat bukan fenomena baru. Namun, setiap kasus memiliki fakta dan proses hukum yang berbeda sehingga tidak bisa begitu saja disamakan dengan perkara yang kini menyeret nama Sri Ningsih.

Ketika Isu Pribadi Masuk ke Ruang Publik

Di sinilah persoalan pemberitaan menjadi penting. Status Sri Ningsih saat ini, berdasarkan pernyataan kuasa hukumnya, adalah pihak yang membantah adanya penggerebekan. Karena itu, kabar dugaan perselingkuhan tersebut semestinya tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti, bukan fakta yang telah dipastikan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Wartawan juga wajib menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan media siber. Dalam sejumlah kasus pengaduan, berita dinilai bermasalah ketika memuat tuduhan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dirugikan.

Karena itu, antara kecepatan media sosial dan standar jurnalistik terdapat jarak yang tidak boleh diabaikan.
Media sosial dapat membuat sebuah kabar menyebar dalam hitungan menit. Tetapi bagi pers, sebuah informasi belum otomatis menjadi fakta hanya karena telah beredar luas, dibagikan ribuan kali, atau dikutip banyak akun.

Dalam konteks kasus Sri Ningsih, pertanyaan kuncinya bukan semata-mata seberapa viral kabar tersebut, melainkan apa bukti penggerebekannya, siapa yang menyaksikan, apakah ada laporan polisi, apakah hotel memiliki catatan atau rekaman yang relevan, serta apakah pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut telah dikonfirmasi secara berimbang.

DPRD dan Etika Wakil Rakyat

Kasus semacam ini juga memiliki dimensi berbeda ketika menyangkut anggota DPRD. Anggota legislatif bukan hanya individu dengan kehidupan pribadi, tetapi juga pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran moral atau hukum, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Namun, kepentingan publik tidak berarti setiap rumor mengenai kehidupan pribadi pejabat otomatis dapat diperlakukan sebagai fakta. Sebaliknya, apabila sebuah dugaan terbukti melalui proses hukum atau mekanisme resmi, pemberitaan tentu memiliki nilai kepentingan publik yang jauh lebih kuat.

Di sinilah kasus-kasus terdahulu menjadi pembanding. Pada perkara anggota DPRD Lampung Barat, misalnya, informasi penggerebekan tidak berhenti sebagai rumor karena aparat kepolisian membenarkan adanya penyerahan pasangan tersebut dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Sementara dalam kasus Sri Ningsih, kuasa hukumnya justru menyatakan bahwa penggerebekan sebagaimana beredar tidak pernah terjadi.
Perbedaan status informasi inilah yang harus dijaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sosial.

Kini bola berada pada dua sisi: Sri Ningsih dan tim hukumnya harus membuktikan langkah hukum yang telah ditempuh terhadap akun-akun yang dilaporkan, sementara media yang memberitakan isu tersebut memiliki tanggung jawab jurnalistik untuk menunjukkan sumber, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan.

Sebab, di tengah derasnya arus informasi digital, persoalan terbesar bukan lagi bagaimana sebuah berita menjadi viral, melainkan bagaimana memastikan berita yang viral itu benar. (Hajim)

Berita Terkini