Helo Indonesia

Nur Wiwid dan PT RPK Sepakat Damai, Akhiri Perselisihan, Kartino, SH: Ini Pembelajaran Jangan Sampai Terjadi Lagi

54 menit lalu
    Bagikan  
Nur Wiwid dan PT RPK Sepakat Damai, Akhiri Perselisihan, Kartino, SH: Ini Pembelajaran Jangan Sampai Terjadi Lagi
Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Perselisihan antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) berakhir damai. Kedua pihak mencapai kesepakatan setelah sebelumnya persoalan tersebut beberapa kali dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.

Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan yang dihadiri langsung pimpinan perusahaan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wiwid didampingi kuasa hukumnya, Kartino, SH, dari Law Firm and Partners. Kedua pihak kemudian menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

Kartino mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan titik temu antara kliennya dan pihak perusahaan. Kedua belah pihak sepakat mengambil jalan tengah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Baca juga: JPK RI Soroti Pengadaan 28 Mobil Pusling Senilai Rp10 Miliar di Kabupaten Tangerang

“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ujar Kartino, dari Law Firm and Partners yang berkantor di Taman Royal, 1-3, Cipondoh, Kota Tangerang itu ke awak media ini.

Menurut Kartino, proses hukum yang sebelumnya menjadi opsi penyelesaian dihentikan karena pihak perusahaan dinilai kooperatif dalam mencapai kesepakatan.

“Untuk menempuh jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Sebagai bagian dari proses penyelesaian, Wiwid menyerahkan kembali pakaian kerja atau seragam miliknya kepada pihak perusahaan. Penyerahan tersebut diterima oleh perwakilan PT RPK.

Baca juga: Komentar Sri Ningsih Atas Viral Dirinya Diisukan Digerebek Ngamar di Hotel

Sementara itu, kuasa hukum PT Rajawali Parama Konstruksi, Huala Herianto, SH, mengatakan kesepakatan yang dicapai merupakan hasil pembicaraan bersama antara kedua pihak.

“Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan bersama. Sudah ada titik temu tanpa ada tuntutan di kemudian hari,” kata Huala.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan memberikan uang kompensasi sebesar Rp35 juta kepada Wiwid.

Huala mengatakan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan antara Wiwid dan perusahaan dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Sungai Badak–Nipah Kuning, Identitas Masih Misterius

Wiwid mengaku pernah bekerja di PT RPK sejak 2017. Ia kemudian terkena pengurangan karyawan pada November 2025.

Setelah kesepakatan damai tercapai, Wiwid mengaku lega. Ia menilai haknya sebagai karyawan telah dipenuhi sesuai kesepakatan yang dibuat bersama perusahaan.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.

Wiwid berharap penyelesaian tersebut menjadi akhir dari perselisihan dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.