HELOINDONESIA.COM -
LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM — Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam membahas berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung.
Kunjungan kerja tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Lampung diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., beserta jajaran.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., Wakil Ketua Komisi I H. Ade Utami Ibnu, S.E., Sekretaris Komisi I Hj. Hanifah, S.E., serta Anggota Komisi I H. Yusirwan, S.E., M.H., H. Budiman AS, H. Putra Jaya Umar, Mustika Bahrum, S.E., M.M., H. Miswan Rody, S.I.P., dan H. Edward Rasyid, S.E.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih terjadi di Provinsi Lampung.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya persoalan tanah Way Dadi, konflik pertanahan masyarakat adat dengan PT SGC, konflik pertanahan di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BAS, serta berbagai persoalan dan konflik pertanahan lainnya yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
“Persoalan pertanahan yang kami sampaikan bukan hanya terkait beberapa kasus tersebut, tetapi juga berbagai konflik pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Lampung. Kami ingin persoalan-persoalan ini dapat dikomunikasikan dan dicarikan solusi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Garinca.
Selain persoalan konflik pertanahan, Komisi I juga menyoroti pelayanan BPN Provinsi Lampung, khususnya proses sertifikasi tanah yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.
Menurut Garinca, percepatan pelayanan pertanahan penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap kepemilikan hak atas tanah.
Komisi I juga mendorong agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus diperkuat dan diperluas pelaksanaannya di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Kita mendorong program PTSL terus dilaksanakan secara optimal di kabupaten/kota. Dengan semakin banyak tanah masyarakat yang memiliki kepastian administrasi dan hukum, diharapkan potensi konflik pertanahan juga dapat diminimalkan,” kata Garinca.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Ade Utami Ibnu, S.E. Ia berharap pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kita berharap bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, berbagai problem pertanahan yang ada di Provinsi Lampung bisa diselesaikan dengan baik, tentunya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung berharap koordinasi dengan Kanwil BPN dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusi secara objektif sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Humas)