HELOINDONESIA.COM
TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari 25 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 27 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, dengan Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September, tim dari Satresnarkoba melakukan pengungkapan sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam Konferensi Pers didampingi Wakapolres Kompol Fredy Aprisa Putra, Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, Kasi Humas AKP Sofyansyah, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi dan personel Satresnarkoba, Kamis 1 Oktober 2026, siang.
Kapolres menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp2.596.000.
“Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sekitar 75,2 gram, kemudian untuk ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram. Selain itu ada kendaraan dan uang yang kita sita dari hasil penjualan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Sebanyak 7 orang dikategorikan sebagai bandar, 8 orang sebagai pengedar, sedangkan 12 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Para bandar tersebut merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” jelasnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap ratusan orang.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, barang bukti sabu seberat 75,2 gram diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 375 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,8 juta.
Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp79,98 juta, dengan estimasi total 439 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan konversi masing-masing jenis barang bukti.
Terkait perkara yang telah diungkap, para tersangka dikenakan ketentuan pidana sesuai peran dan hasil pembuktian masing-masing perkara, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak sehingga kepolisian tidak dapat bekerja sendiri.
“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus. Kami juga mengimbau kepada masyarakat karena kita tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian akan terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam melindungi generasi muda.
“Kita bekerja sama untuk sama-sama menjaga generasi muda dan masyarakat kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., menjelaskan, barang bukti sepeda motor yang diamankan masih dalam proses pendalaman dan pengembangan perkara. Kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang masuk dalam kategori pengedar.
“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” kata Iptu Agus Heriyanto.
Ia menambahkan, para tersangka saat ini masih diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Agus Heriyanto mengimbau masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak diri, keluarga dan masa depan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (*)