✕

Sehari Usai Sertijab Kapolda, Warga Serbu Polres Lamteng Kasus Berlarut Lahan PTPN 

Selasa, 13 Oktober 2026 16:21
Massa mengepung Mapolresta Lampung Tengah (Foto Zen/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Tak kunjung menemukan solusi, sengketa lahan antara warga dan PTPN 4 Regional 7, Unit Usaha Kebun Bekri, kembali memanas. Sehari setelah serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Lampung, ratusan warga mengepung Mapolres Lampung Tengah, Selasa (13/10/2026).

Mereka menuntut pembebasan tiga truk beserta sopirnya yang ditahan atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sekitar 300 warga Kampung Tanjungpandan (Buay Nyerupa), Kecamatan Bangunrejo, mendatangi Mapolres di Gunungsugih naik truk dan sepeda motor.

Massa mulai berdatangan sekitar pukul 13.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, massa masih memenuhi ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera di depan Mapolres Lampung Tengah. Aparat kepolisian mengalihkan arus kendaraan dari Bandarlampung menuju Kotabumi maupun sebaliknya. 

Polres Lampung Tengah menahan tiga truk berikut sopirnya yang mengangkut sekitar 15 ton TBS. Kendaraan tersebut diamankan saat menuju pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Bumiratunuban, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Hari ke-2, Warga Bertahan Duduki Kebun Sawit PTPN IV Reg 7 Bekri Lamteng

Namun, warga membantah telah mencuri sawit milik PTPN 4 Regional 7. Mereka mengklaim buah sawit tersebut dipanen dari lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap di wilayah Gunungsenin.

Tokoh masyarakat Tanjungpandan, Cairin, mengatakan lahan tersebut merupakan tanah peninggalan nenek moyang warga sejak 1952. Menurut dia, persoalan kepemilikan dan batas lahan dengan perkebunan perusahaan belum pernah diselesaikan secara tuntas.

Cairin juga menyatakan PTPN 4 Regional 7 belum pernah memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim warga. Ia menegaskan, menurut pihaknya, lahan tersebut berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"Warga sudah mengolahnya sejak tahun 2000, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Cairin.

Atas dasar itu, warga meminta pihak terkait melakukan pengukuran ulang batas HGU PTPN 4 Regional 7, khususnya Unit Usaha Kebun Bekri. Mereka berharap pengukuran tersebut dapat memastikan status lahan sekaligus mencegah konflik serupa berulang.

Baca juga: 300 Warga Lamteng Demo Tuntut Ukur Ulang HGU PTPN VII Bekri

Kasus Berlarut-larut 

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pengangkutan hasil panen, melainkan juga menyangkut klaim penguasaan tanah yang mereka sebut telah diwariskan turun-temurun. Mereka meminta agar klaim tersebut diperiksa bersama dokumen perusahaan dan peta resmi HGU.

Sebelumnya, warga telah menyuarakan tuntutan agar batas lahan perkebunan diukur ulang dan status tanah diperjelas. Namun, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, mereka menilai persoalan itu belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian.

Warga kini berharap sengketa tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN 4 Regional 7 maupun kepolisian mengenai klaim batas lahan dan tuntutan pembebasan tiga truk serta sopir tersebut.

SERTIJAB

Aksi warga ini berlangsung sehari setelah pergantian kepemimpinan di Polda Lampung melalui serah terima jabatan Kapolda dari Irjen Helfi Assegaf kepada Brigjen Yustan Alpiani di Rupatama Polri, Jakarta, Senin (12/10/2026). 

Pergantian pimpinan kepolisian menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berharap agar penanganan persoalan hukum dan konflik agraria di Lampung berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Dalam sengketa lahan seperti yang terjadi di Bekri, aparat penegak hukum menghadapi dua kepentingan yang perlu diperiksa secara cermat: penegakan hukum terhadap dugaan pencurian hasil perkebunan dan penelusuran klaim warga atas tanah yang mereka sebut sebagai warisan leluhur.

Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada penahanan kendaraan dan sopir. Penelusuran status lahan, pemeriksaan dokumen HGU, serta verifikasi riwayat penguasaan tanah perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan batas dan status tanah. (Zen Sunarto)

Berita Terkini